Daerah

Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa

Suara Network — Kaltim Today 07 Maret 2024 17:16
Pembunuh Sadis Satu Keluarga di PPU Dituntut 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
Press realese Polres PPU terkait kasus pembunuhan satu keluarga di Babulu. (Fauzan/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Penajam - Sidang pembacaan tuntutan kasus pembunuhan sadis satu keluarga di Desa Babuli Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, telah berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) PPU pada Rabu (6/3/2024).

Pelaku (JD) pembunuhan tersebut, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tuntutan ini didasarkan pada Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) karena JD masih di bawah umur.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU, Faisal Arifuddin menjelaskan bahwa, tuntutan 10 tahun penjara tersebut didasarkan pada Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 363 tentang Pencurian.

"Kami berdasarkan Undang-Undang SPPA pasal 1 angka 3 menyebutkan definisi anak yakni orang yang berumur di bawah 18 tahun, kemudian di Pasal 81 Ayat 6 apabila perbuatan yang dilakukan diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup ancaman terhadap anak paling lama 10 tahun," ujar Faisal. 

Sebelumnya, JD didakwa melakukan pemerkosaan terhadap dua korbannya, R dan SW. Namun, pasal pemerkosaan tidak dituntut oleh JPU karena pelaku melakukan aksinya setelah kedua korban meninggal dunia.

"Berdasarkan fakta persidangan ini terungkap bahwa posisi korban sudah meninggal saat disetubuhi," jelas Faisal.

"Berdasarkan Undang-Undang hukum pidana, tidak ada pasal yang bisa mempidanakan pemerkosaan mayat," tambahnya. 

Tuntutan 10 tahun penjara yang diberikan JPU kepada pelaku JD membuat keluarga korban kecewa. Mereka menginginkan JD dihukum mati atas perbuatannya yang kejam.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 


Related Posts


Berita Lainnya