Kutim

Pemerintah Kutim Berencana Berlakukan PPKM Skala Mikro

Kaltim Today
08 Februari 2021 18:29
Pemerintah Kutim Berencana Berlakukan PPKM Skala Mikro
Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko memimpin tatap muka bersama sejumlah awak media di Kutim. (Ramlah/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Sangatta - Pemerintah Kabupaten Kutai Timut (Kutim) berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. PPKM mikro rencananya diterapkan di seluruh kecamatan yang akan menyasar hingga tingkat RT dari 18 kecamatan.

“Kami mikro ikuti yang disampaikan. Sekarang kami harus mengadakan semacam posko di tiap kewilayahan. Insyaallah di seluruh kecamatan bahkan nantinya ditingkat RT,” kata Kapolres Kutim, AKBP Welly Djatmoko saat menggelar konferensi pers, Senin (8/2/2021) sore.

Secara teknis, pihaknya akan mengoptimalkan pemberdayaan Kampung Tangguh yang selama ini sudah ada di beberapa Desa.

“Insyaallah kami akan memperkokoh dan memperkuat Kampung Tangguh. Karena itu yang sudah ada, tinggal dioptimalkan. Nantinya, kami akan berkonsiliasi dengan 18 kecamatan untuk menyatukan pemahaman,” ujarnya.

Disinggung soal mekanisme pelaksanaan, Welly menuturkan, tidak jauh berbeda dengan posko yang selama ini ada di Kampung Tangguh dari mulai penyediaan tempat isolasi mandiri hingga lumbung pangan.

“Mekanismenya sebetulnya kampung tangguh itu pada prinsipnya, kerjanya hampir sama tinggal diperkuat aja. Tempat tidur kita usahakan ada,” tuturnya.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

Mengenai pendatang ke Kutim, kata dia, tidak ada pelarangan ataupun pembatasan. Dia menegaskan, dalam PPKM Mikro ini prinsip utamanya membentuk imunitas di kewilayahan.

Meski tak ada pelarangan di wilayah perbatasan Sangatta, pihaknya menyebut akan menaruh perhatian lebih di kewilayahan tersebut.

“Perhatian khusus diantaranya untuk wilayah perbatasan nanti kita akan memberikan arahan-arahan kepada mereka, karena memang tempat jendela lalu lalang dri mereka,” imbuhnya.

“Tapi nggak akan ada pengecekan. Alasannya, kalo mereka masuk ya. Tapi kita sistemnya border diri kita aja,” sambung Welly.

Sesuai amanat Irmendagri Nomor 3 tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat desa/kelurahan juga mengatur zona Covid-19 berbasis desa kelurahan. Desa akan dibagi menjadi empat zona yakni merah, oranye, kuning, hijau. Kutim pun akan menyiapkan hal tersebut.

“Nanti harus ada petanya, fungsional lah.Teknisnya akan dirapatkan lagi, membangun solidaritas di kewilayahan supaya semuanya faham dari kecamatan dan gerakannya sama,” pungkasnya.

[El | NON]


Related Posts


Berita Lainnya