Kaltim

Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK

Fitriwahyuningsih — Kaltim Today 13 Juli 2026 07:08
Dampak Pemangkasan RKAB 2026, Serikat Pekerja Sebut 12 Ribu Pekerja Tambang Kutim Terancam PHK
Ilustrasi. (Dok. Kementerian ESDM).

KUTAI TIMUR, Kaltimtoday.co - Rencana pengurangan kuota produksi mineral dan batu bara dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026 dikhawatirkan berdampak pada sektor ketenagakerjaan di Kabupaten Kutai Timur.

Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan-Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP KEP-KSPI) Kutai Timur, Perdhana Putra, memperkirakan lebih dari 12.000 pekerja tambang di daerah tersebut berpotensi terdampak apabila perusahaan melakukan efisiensi akibat berkurangnya kuota produksi.

Menurut Perdhana, sektor pertambangan selama ini menjadi tulang punggung perekonomian Kutai Timur dan memberikan kontribusi dominan terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah.

"Kebijakan pengetatan administrasi dan pengurangan kuota produksi batu bara berpotensi memberikan dampak terhadap ketenagakerjaan maupun aktivitas ekonomi masyarakat di Kutai Timur," ujarnya kepada Kaltim Today, Senin (13/7/2026) pagi. 

Ketua FSP KEP-KSPI Kutai Timur, Perdhana Putra. (Istimewa)

Ia menilai perusahaan tambang yang mengalami penurunan target produksi berpotensi melakukan penyesuaian biaya operasional. Kondisi tersebut, kata dia, dapat berdampak pada pekerja di sektor tambang maupun rantai pasok pendukung lainnya.

Selain sektor ketenagakerjaan, Perdhana juga mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap pelaku usaha lokal, seperti pemilik rumah kos, jasa transportasi, pedagang pasar, hingga usaha makanan dan minuman yang selama ini bergantung pada aktivitas industri tambang.

''Kaum muda mungkin menjadi pihak yang paling terdampak dalam jangka panjang karena menurunnya kesempatan kerja,'' ucapnya. 

Menurutnya, serikat pekerja telah menyampaikan kekhawatiran tersebut kepada Presiden KSPI sekaligus Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Mereka meminta pemerintah pusat mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi sebelum menetapkan RKAB 2026 secara final.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM terkait dampak pengurangan kuota produksi terhadap perusahaan tambang dan tenaga kerja di daerah.

Perdhana berharap perusahaan tambang dapat menjadikan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai opsi terakhir apabila harus melakukan efisiensi.

"Kalau memang harus melakukan efisiensi, kami berharap perusahaan lebih dahulu melakukan penghematan pada pos biaya non-tenaga kerja. PHK harus menjadi langkah terakhir," tandasnya.



Berita Lainnya