Advertorial

Pemkab Berau Tanggung 66.107 BPJS Warga Kurang Mampu di Berau

Kaltim Today
11 Oktober 2024 13:25
Pemkab Berau Tanggung 66.107 BPJS Warga Kurang Mampu di Berau
Ilustrasi (ist)

Kaltimtoday.co, Berau - Program pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) bagi warga kurang mampu di Berau berjalan mulus. Hingga akhir 2024, pemerintah menanggung iuran BPJS untuk 66.107 orang.

Untuk memastikan kelancaran pembayaran iuran, Pemkab Berau telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 miliar lebih dalam APBD 2024. Anggaran ini dibagi dalam dua gelombang pembayaran iuran: Rp20 miliar pada periode Januari hingga Agustus, dan tambahan Rp10 miliar dalam Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk periode September hingga Desember.

Sofian Effendi, Administrasi Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Berau, menjelaskan bahwa jumlah penerima bantuan jaminan sosial pemerintah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk di Bumi Batiwakkal. Pada periode 1 hingga 31 Agustus lalu, sebanyak 1.563 warga penerima manfaat dimutasikan karena telah melaporkan diri ke Dinkes Berau setelah menjadi tanggungan perusahaan.

Jumlah tersebut digantikan oleh sekitar 600 peserta BPJS baru yang terdaftar sebagai tanggungan pemerintah daerah. 

"Ada juga yang mutasi, dalam artian tak ditanggung pemerintah lagi karena sudah mendapatkan pekerjaan yang layak atau ditanggung perusahaan," kata Sofian saat ditemui di ruang kerjanya, kantor sementara Dinkes Berau, Jumat (11/10/2024).

Realisasi program ini merupakan amanah dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang mewajibkan seluruh penduduk Indonesia memiliki Kartu Indonesia Sehat (KIS) melalui BPJS. Ia menyebutkan bahwa pemerintah memiliki kewajiban untuk menanggung jaminan kesehatan bagi warganya sesuai anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah.

"Selama ini, cukup. Karena APBD menyanggupi pembayaran dan tidak ada pelunasan yang tertunggak di BPJS Kesehatan," terangnya.

Sasaran program ini adalah Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), Penerima Bantuan Iuran (PBI), dan non-PBI. Bantuan iuran berasal dari tiga sumber: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), APBD Pemprov Kaltim, dan APBD Berau.

Bantuan yang bersumber dari daerah ditujukan untuk PBPU, yaitu orang-orang yang bekerja tanpa penghasilan tetap. Pihaknya fokus menyalurkan bantuan iuran BPJS untuk kelas 3, sementara untuk kelas 1 dan 2 diurus langsung oleh BPJS Kesehatan. 

Kelas 3 membayar sebesar Rp35.000, ditambah subsidi Rp2.800, sehingga totalnya Rp37.800 per orang setiap bulan. Target 2024 adalah mencapai 100 persen warga Berau mendapatkan layanan BPJS Kesehatan. Saat ini, sebanyak 98 persen warga Berau telah terdaftar sebagai peserta BPJS, namun angka ini berpotensi berubah mengingat pertumbuhan penduduk yang pesat dalam beberapa tahun terakhir.

"Ini akan sangat fluktuatif. Kami dapat laporan ada 8.000 warga yang terdaftar mendapatkan KTP baru di Disdukcapil," terangnya.

Dia juga menyampaikan kepada seluruh warga Berau yang masuk dalam kategori PBPU untuk melaporkan diri ke petugas kelurahan atau Dinkes Berau agar bisa menjadi peserta BPJS. Jika tidak terdaftar, proses pendaftaran akan sulit dilakukan saat peserta BPJS menjadi pasien di rumah sakit.

"Lebih mudah melalui petugas kelurahan, jadi kami bisa menerima data kolektif dan tidak merepotkan warga di kampung untuk datang ke kota," pintanya.

[MGN | RWT | ADV PEMKAB BERAU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya