PPU

Pemkab PPU Evaluasi Gaji Honorer, Sesuaikan Masa Kerja hingga Jenjang Pendidikan

Kaltim Today
11 Februari 2022 20:56
Pemkab PPU Evaluasi Gaji Honorer, Sesuaikan Masa Kerja hingga Jenjang Pendidikan

Kaltimtoday.co, Penajam - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) mengevaluasi gaji THL (tenaga harian lepas) atau tenaga honorer yaitu menyesuaikan berdasarkan berdasarkan masa kerja, beban kerja, serta jenjang pendidikan.

"Sudah menjadi kebijakan dan kesepakatan untuk evaluasi gaji honorer," ujar Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Tohar, seperti dilansir dari ANTARA. 

Namun Tohar belum bersedia menjelaskan hasil evaluasi gaji THL tersebut, karena belum ditandatangani kepala daerah.

Dia mengungkapkan, Pemkab PPU mengevaluasi gaji tenaga honorer berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja dan beban kerja.

"Pendekatan kebijakan itu agar ada keadilan yang proporsional, serta menghargai latar belakang pendidikan, masa kerja dan beban kerja THL," ucapnya.

Pemkab PPU diketahui  mengalokasikan anggaran Rp 144 miliar pada 2022 untuk gaji tenaga honorer sebesar Rp 3,4 juta.

Peraturan Bupati PPU menyangkut standarisasi gaji tenaga honorer yang diterbitkan awal 2021 adalah menaikkan gaji THL menjadi Rp3,4 juta.

Dengan adanya penyesuaian gaji THL atau tenaga honorer tersebut, jelas Tohar, pemerintah kabupaten dapat menghemat anggaran.

Penyesuaian atau perubahan gaji tenaga honorer itu bakal mulai diberlakukan per Januari 2022.

Evaluasi skema gaji THL pada tahun ini (2022) jelas dia, masih dalam proses penyusunan dan peraturan bupati menyangkut gaji tenaga honorer 2021 akan direvisi.

"Tapi penyesuaian gaji 3.400 honorer itu belum belum berpengaruh signifikan terhadap beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah atau APBD," katanya.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya