PPU
Pemkab PPU Raih Predikat B SAKIP Award 2020 Kementerian PAN-RB
Kaltimtoday.co, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (Pemkab PPU) memperoleh predikat B dalam acara penghargaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP AWARD) 2020 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada Kamis, (22/4/2021).
Diketahui sebelumnya, selama sembilan tahun ke belakang Pemkab PPU selalu mendapatkan predikat C perihal Reformasi Birokrasi (RB) dan SAKIP. Setiap tahun, Kementerian PAN-RB melaksanakan evaluasi serta implementasi RB dan SAKIP pada seluruh kementerian dan lembaga pemerintah daerah untuk memetakan program Reformasi Birokrasi, tingkat efektivitas, dan efisiensi penggunaan anggaran yang ada.
Menteri PAN-RB, Tjahjo Kumolo dalam sambutannya menyampaikan, SAKIP AWARD 2020 oleh Kementerian PAN-RB diikuti oleh seluruh Sekretaris Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, yang kali ini disampaikan secara virtual. Asisten III Administrasi Umum, Surodal Santoso didampingi pejabat terkait mewakili Pemkab PPU pada agenda tersebut, yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah (Sekda) PPU.
“Atas nama pemerintah pusat menyampaikan apresiasi kepada pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang mendapatkan predikat RB B, BB, AA dan A, karena telah sungguh-sungguh melakukan berbagai upaya dalam upaya perbaikan sehingga, terwujud birokrasi yang kapabel dan berdaya saing yang mampu menjalankan semua program pemerintah secara efektif dan efisien,” ungkap Tjahjo.
Baca Juga: Aplikasi Simpancardes Bantu Desa di PPU, Namun Jaringan dan Fitur Masih Perlu PenyempurnaanView this post on Instagram
Program Pemerintah Daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diharapkan bisa terlaksana beriringan dengan program Pemerintah Pusat yang digambarkan dengan visi-misi presiden dan waki presiden dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).
“Ini yang diinginkan presiden, ada sinergi dan kebersamaan, ada pembahasan yang sama baik yang dipersiapkan Bappenas atau yang dipersiapkan presiden. Selalu mengingatkan bahwa, kunci keberhasilan sebuah pemerintahan manapun adalah efektivitas dan efisiensi dalam proses pengambilan keputusan,” lanjut Thahjo.
Sementara itu, Surodal menjelaskan bahwa, Predikat B diperoleh PPU dari SAKIP RB artinya, Reformasi Birokrasi di PPU memiliki nilai di atas rata-rata 60. Reformasi Birokrasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berada pada delapan area perubahan dari struktur organisasi sampai akuntabilitas pelayanan publik dan sebagainya.
“Dari sisi laporan kinerja pemerintah bahwa apa yang menjadi pokok-pokok Anggaran Pemerintah Daerah, APBD kami dari perencanaan sampai pelaksanaannya dinilai memiliki output-output dan out come yang cukup baik. Adapun selama sembilan tahun birokrasi kita berada pada predikat C, itu menunjukkan bahwa nilai perjalanan birokrasi berada di bawah nilai 60, artinya kinerja belum menunjukkan out come yang benar. Alhamdulillah saat ini mendapat predikat B, yang artinya Reformasi Birokrasi Pemkab PPU berada pada nilai di atas 60,” terang Surodal.
[ALF | RWT | ADV DISKOMINFO PPU]
Related Posts
- Diduga Anak Emaskan Member, Stylist IVE Tuai Kritik dari Fans di Melon Music Awards 2023
- Boyong 5 Penghargaan di Melon Music Awards, Fans: 2023 Tahunnya NewJeans
- Daftar Pemenang Melon Music Awards 2023, Ada NCT Dream hingga NewJeans
- Tuai Pro Kontra, McDonald’s Indonesia Raih Penghargaan dari MUI Ditengah Isu Boikot
- Berau Raih Penghargaan Nasional dalam Lomba Desa Wisata dan Pembangunan Desa