Bontang

Pemkot Bontang Bentuk Tim Kota Verifikasi dan Validasi DTKS

Kaltim Today
24 Agustus 2022 12:00
Pemkot Bontang Bentuk Tim Kota Verifikasi dan Validasi DTKS
Bapelitbang hadiri rapat pembentukan Tim Kota Verifikasi dan Validasi DTKS Tahun 2022.(ist).

Kaltimtoday.co, Bontang – Pemerintah Kota Bontang membentuk Tim Kota verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Acara tersebut digelar di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang pada Rabu, 24 Agustus 2022.

Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan (Bapelitbang) Bontang, Amiruddin didampingi oleh Kepala Bidang Ekonomi, Pengembangan SDM, Pemerintahan dan Aparatur, Diny Prathiwi beserta Pejabat Fungsional Sub Koordinator Pengembangan SDM, Sunita Sinaga dan Fransiska Mariana G mengikuti Rapat Pembentukan Tim Kota Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Tahun 2022. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat.

Disela diskusi peserta, turut hadir Wakil Wali Kota Bontang, Najirah sekaligus memberikan pengarahan. Dalam arahannya, Najirah meminta kepada seluruh perangkat daerah yang terkait agar dapat saling bersinergi dalam mengentaskan kemiskinan.

"Angka Kemiskinan di  Bontang termasuk kategori tinggi oleh sebab itu dibutuhkan kerjasama yang baik di semua lini sektor,” ujar Najirah.

Salah satu tujuan pembentukan Tim Kota Verivali DTKS untuk membantu pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan di Kota Bontang yang memerlukan kebenaran data terpadu kesejahteraan sosial.

Adapun dasar hukum pembentukan Tim Kota Verivali DTKS antara lain Undang-undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan daerah pasal 282 sebagai Penyelenggara Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di danai dari dan atas beban APBD, Permensos Nomor 5/2019 tentang Pengelolaan Data terpadu Kesejahteraan Sosial, Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia nomor 28/2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi data terpadu penanganan Fakir miskin dan orang tidak mampu.

Dasar hukum pembentukan Tim Kota Verivali juga terdapat pada Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146/HUK/2013 tentang Penetapan Kriteria Dan Pendataan Fakir Miskin Dan Orang Tidak Mampu, KEPMENSOS RI Nomor 141/Huk/2022tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Bulan Juli Tahun 2022, Surat Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 101/HUK/2022 Tentang pelaksanaan program sembako dan program Keluarga harapan, serta Surat Keputusan Wali Kota Bontang Nomor 188.45/532/DSPM/2020 tentang Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak mampu.

[RIR | NON | ADV DISKOMINFO BONTANG]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya