DPRD BONTANG

Usai APBD 2025 Disahkan, DPRD Ingatkan 11 Temuan BPK Belum Rampung

Kaltim Today
03 Juli 2026 23:20
Usai APBD 2025 Disahkan, DPRD Ingatkan 11 Temuan BPK Belum Rampung
Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026. (Laz/Kaltim Today)

BONTANG, Kaltimtoday.co - Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 di Kota Bontang tidak hanya mendapatkan apresiasi atas capaian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). 

Di balik itu, masih ada pekerjaan yang harus segera diselesaikan pemerintah daerah, yakni menuntaskan 11 rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang belum rampung.

Persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna Ke-10 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 yang digelar di Auditorium 3 Dimensi, Jumat (3/7/2026).

Melalui laporan Badan Anggaran (Banggar) yang dibacakan anggota DPRD Kota Bontang, Rustam, menilai tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK tidak boleh berlarut-larut. 

"Setiap rekomendasi harus diselesaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah," ujarnya.

Banggar juga menyoroti sejumlah temuan yang masih tercatat dalam laporan hasil pemeriksaan. Diantaranya kelebihan pembayaran belanja modal gedung dan bangunan senilai Rp457 juta yang terjadi pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Selain itu, BPK menemukan kelebihan pembayaran pada 52 paket pekerjaan belanja modal jalan, irigasi, dan jaringan dengan total nilai Rp513 juta yang tersebar di enam OPD.

"Kami berharap kelebihan pembayaran dan kekurangan volume pekerjaan yang menjadi temuan BPK dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rustam.

DPRD juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memastikan setiap program pembangunan berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Meski memberikan sejumlah catatan, seluruh fraksi DPRD menyepakati Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan sebagian besar rekomendasi BPK telah ditindaklanjuti. Dari total 41 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 30 di antaranya telah diselesaikan sesuai ketentuan.

"Dari 41 rekomendasi yang diberikan, sebanyak 30 telah ditindaklanjuti sesuai ketentuan. Sisanya akan kami selesaikan secara bertahap dengan tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik," ujar Neni.

Ia menegaskan, penyelesaian rekomendasi tersebut akan dibarengi dengan penguatan sistem pengendalian internal di seluruh perangkat daerah. 

Pemerintah, kata dia, akan memperketat pengawasan sejak tahap perencanaan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban anggaran agar temuan serupa tidak kembali berulang pada pemeriksaan berikutnya.

[ADV DPRD BONTANG]



Berita Lainnya