Samarinda

Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi di Rumahnya

Kaltim Today
20 Februari 2023 19:53
Pemuda Pengedar Sabu di Samarinda Dibekuk Polisi di Rumahnya
Barang bukti Sabu 0.76 gram, handphone genggam dan plastik klip sabu milik tersangka. (Humas Polri)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Pemuda di Samarinda harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kedapatan menjual barang narkotika jenis sabu di rumahnya pada Rabu (15/2/2023).

Pemuda tersebut bernama Patzri Afdillah alias Fajri (21) warga Jalan Damanhuri, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Reskoba, Kompol Ricky Ricardo Sibarani mengungkapkan, awal pengungkapan terjadi karena ada informasi dari warga yang kerap melihat adanya transaksi ilegal barang haram tersebut.

Beranjak dari laporan warga, anggota Satreskoba Polresta Samarinda kemudian melakukan pengintaian, setelah menunggu lama tepat pada pukul 22.30 Wita, petugas menemukan adanya gerak-gerik yang mencurigakan dari seorang pemuda.

Petugas kemudian menghampiri pemuda tersebut yang sudah dari tadi berdiri di depan rumahnya, setelah dilakukan penggeledahan, benar saja petugas menemukan barang haram tersebut.

"Saat digeledah ditemukan plastik klip berisi tiga poket sabu seberat 0,76 gram bruto dari kantong celananya," ucap Kompol Ricky, Senin (20/2/2023).

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah Fajri dan hasilnya ditemukan satu bundel plastik klip untuk membungkus sabu.

"Anggota juga menemukan satu bundel plastik klip, yang disembunyikannya di bawah kasur dalam kamar," ungkapnya.

Dari hasil temuan itu, Fajri kemudian langsung dibawa ke Mako Polresta Samarinda guna diproses hukum lebih lanjut.

Saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mengenai asal mula barang haram tersebut.

"Kalau asal barang ini masih kami dalami lagi," pungkasnya.

[ADE | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya