Daerah
Pengangkatan 176 Kepsek Janggal di Kaltim, Disdikbud Kaltim Akui Tidak Ada Kepentingan Khusus
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pengangkatan 176 kepala sekolah di Kaltim menuai polemik setelah penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim, dan dinilai tidak prosedural oleh Dewan Pendidikan Kaltim.
Dewan Pendidikan Kaltim merangkum setidaknya lima poin penting dalam evaluasi tersebut. Di antaranya temuan masa tugas kepala sekolah yang dinilai melanggar ketentuan, batas usia pensiun, serta adanya kepala sekolah yang pernah berstatus terpidana.
Pihaknya menyoroti masih adanya sekolah yang belum memiliki kepala sekolah definitif serta tidak dilibatkannya Dewan Pendidikan sebagai Tim Pertimbangan Pengangkatan Kepala Sekolah, sebagaimana diwajibkan Pasal 16 ayat (5) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025.
Menanggapi perihal tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, Armin menyebut proses pengangkatan kepala sekolah tidak dilakukan secara sepihak dan telah melalui tahapan panjang dengan melibatkan berbagai unsur. Ia memastikan mekanisme yang dijalankan mengedepankan prinsip keterbukaan dan meritokrasi.
“Jadi itu ada tim pertimbangan. Pengembangan itu terdiri dari unsur Dinas Pendidikan, cabang dinas, bidang-bidang terkait, termasuk juga akademisi. Semua kita libatkan dan kita bahas bersama,” ujar Armin.
Beberapa calon kepala sekolah yang diusulkan bukan berasal dari satu pihak saja, melainkan hasil usulan dari cabang dinas dan bidang teknis yang memahami langsung kondisi di lapangan.
“Itu usulan dari cabang, usulan dari bidang. Kita masukkan nama-nama itu, lalu dibahas bersama. Kalau ada yang dirasa tidak pas, mereka juga boleh mengusulkan nama lain. Jadi tidak kaku dan tidak tertutup,” pungkasnya.
Armin menjelaskan, proses tersebut memerlukan waktu cukup lama karena harus melalui tahapan administrasi dan pemenuhan persyaratan yang tidak sederhana. Bahkan, tidak semua usulan bisa langsung disetujui.
“Ada yang belum keluar persetujuannya. Nah, itu berarti tahap akhir bukan di kita, tapi di BKN. Penentuan akhirnya berdasarkan pertimbangan administrasi dan ketentuan lainnya dari BKN,” katanya.
Kendati begitu, Disdikbud Kaltim tidak memiliki kepentingan dalam penentuan kepala sekolah selain memastikan figur yang terpilih memiliki kinerja dan prestasi yang baik.
“Kita tidak ada kepentingan apa-apa. Pokoknya dia punya prestasi bagus. Penilaiannya sesuai dengan meritokrasi dan sesuai dengan persyaratan Permendikbud,” tutup Armin.
[RWT]
Related Posts
- DPRD dan Pemprov Kaltim Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- PLN Gelar Promo Diskon Tambah Daya 50 Persen Lewat Aplikasi PLN Mobile
- Fase Pemulihan Banjir, IKEA Salurkan Bantuan untuk 364 Keluarga di Aceh Tamiang
- Anggaran Terbatas, Kuota Perjalanan Religi Gratis Marbot Kaltim Anjlok dari 870 Jadi 14 Orang
- Dugaan Anak Anggota DPRD Lolos Jalur Afirmasi, Disdikbud Kaltim Minta SMAN 1 Samarinda Verifikasi Ulang









