Kukar

Pengetap Solar Bersubsidi di Kukar Berhasil Ditangkap, Terancam Penjara 6 Tahun

Kaltim Today
02 April 2022 12:25
Pengetap Solar Bersubsidi di Kukar Berhasil Ditangkap, Terancam Penjara 6 Tahun
Dua tersangka pengetap solar bersubsidi diamankan Polres Kukar. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 6 tahun. (Supri/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Tenggarong - Polres Kukar berhasil menangkap dua pelaku pengetap bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi. Jumlahnya mencapai 300 liter. Solar bersubsidi dari para pengetap ini disebut dikirim ke perusahaan perkebunan.

Kedua pelaku inisial SD (48) dan MF (28) ditangkap di Jalan Naga, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Kukar, Jumat (1/4/2022) sekira pukul 10.00 Wita.

[irp posts="54481" name="Polling: Sudah 2,5 Tahun Anggota DPR RI Dapil Kaltim Bekerja, Seberapa Puas Anda dengan Kinerja Mereka?"]

Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka membeli solar bersubsidi di SPBU Timbau menggunakan dua truk. Harga solar bersubsidi yang dibeli pelaku Rp 5.150 per liter. 

Dari dua truk yang digunakan, pelaku memodifikasi salah satunya agar bisa menampung solar lebih banyak. Setelah mengisi solar bersubsidi di SPBU Timbau, kedua pelaku memindahkan solar tersebut ke drum besi dengan cara disedot.

Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menunjukkan barang bukti pengetap solar di SPBU Timbau. (Supri/Kaltitoday.co)
Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menunjukkan barang bukti pengetap solar di SPBU Timbau. (Supri/Kaltitoday.co)

Solar-solar yang ditampung tersebut kemudian dijual dengan harga lebih tinggi, yakni sebesar Rp 8.000 per liter. 

Atas aksinya tersebut, Kasat Reskrim Polres Kukar AKP Ganda Syah Hidayat menuturkan, kedua pelaku terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

"Pelaku terancam dijerat pasal 55 undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas (Migas) dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara," tegas AKP Ganda Syah Hidayat. 

Adapun barang bukti yang diamankan sebagai berupa satu drum besi berisi solar bersubsidi sekira 67 liter, dua unit mobil dum truk berisi solar 67 liter, dua mesin penyedot atau pompa, 11 jerigen plastik kosong ukuran 35 liter, 5 selang plastik, dua drum besi kosong, 3 corong minyak, dan satu gayung. 

AKP Ganda Syah Hidayat menyebut, berdasarkan keterangan, tersangka melakukan melakukan kegiatan tersebut selama kurang lebih 2 tahun. Solar bersubsidi itu dijual tersangka ke perusahaan perkebunan.

Setiap hari, para tersangka mengumpulkan setidaknya 150 liter solar bersubsidi. Dalam sebulan para pelaku bisa mengumpulkan hingga 6 ton solar bersubsidi.

"Untuk perusahaan masih kami dalami," jawab dia.

Ia menegaskan, kelangkaan solar bersubsidi saat ini menjadi atensi kepolisian. Dia memastikan pihaknya akan serius menindak para pelaku yang telah membuat solar bersubsidi langka.

"Untuk warga Kukar, jangan coba-coba menyalahgunakan solar bersubsidi," tegasnya.

[TOS]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.


Related Posts


Berita Lainnya