Daerah

Penumpang Menyusut di Terminal Sungai Kunjang, Dishub Sebut akibat Zona Merah Ojol

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 20 Oktober 2025 13:14
Penumpang Menyusut di Terminal Sungai Kunjang, Dishub Sebut akibat Zona Merah Ojol
Terminal Sungai Kunjang. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Aktivitas penumpang di Terminal Sungai Kunjang Samarinda mengalami penurunan signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu penyebab utamanya adalah status terminal yang masuk dalam zona merah aplikasi ojek online (ojol), sehingga akses transportasi daring menjadi terbatas.

Walhasil, banyak warga memilih menggunakan terminal bayangan di Samarinda Seberang yang lebih mudah dijangkau terutama karena ketersediaan ojek online. 

Kepala UPTD Terminal Sungai Kunjang Dinas Perhubungan Kaltim, Jaka Purwa Indarta, menyebut masalah utama bukan hanya fisik terminal, melainkan ketiadaan moda first mile dan last mile. 

"Terminal itu tidak bisa maksimal, kalau angkutan penumpang dari dan ke terminal tidak terfasilitasi," imbuhnya.

Menurut Jaka, situasi diperparah oleh perilaku aplikator transportasi daring yang menandai area terminal sebagai zona merah, sehingga pengguna diarahkan ke titik lain termasuk terminal bayangan di Jalan APT Pranoto.

"Imbasnya, penumpang yang seharusnya mengandalkan terminal resmi terserap oleh layanan tidak resmi yang operasionalnya sering melanggar aturan," sebutnya.

Secara administrasi, pengelolaan Terminal Sungai Kunjang berada di bawah kewenangan provinsi setelah serah terima pada 2018. Namun, penyediaan angkutan dari permukiman ke terminal jelas menjadi tugas pemerintah kota sesuai pembagian kewenangan transportasi antardaerah. 

"Memang pemerintah provinsi harus berkolaborasi dengan pemerintah kota, untuk menata fasilitas terminal, layanan penumpang, dan lain sebagainya," imbuhnya.

Praktik terminal dan parkir liar di Samarinda Seberang turut menggerus fungsi terminal resmi. Aktivitas tersebut kerap dilakukan tanpa izin trayek atau retribusi, sekaligus menurunkan kepercayaan penyedia layanan formal. Dishub Provinsi telah memperingatkan operator beberapa tahun lalu, namun penindakan membutuhkan koordinasi secara intens.

“Perbaikan fisik harus diikuti kebijakan kota untuk angkutan penumpang," tutupnya.

[RWT] 



Berita Lainnya