Samarinda
Perangi Sampah Plastik, DLH Samarinda Gencar Lakukan Sosialisai Perwali Nomor 1 Tahun 2019
Kaltimtoday.co, Samarinda - Pada Januari 2019 silam, Wali Kota Samarinda memutuskan untuk menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 1 tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Peraturan tersebut dikeluarkan untuk mengurangi konsumsi sampah plastik dikalangan warga Samarinda.
Perwali tersebut merupakan bukti keseriusan Pemkot Samarinda dalam upayanya menjaga kualitas lingkungan dengan menekan penggunaan kantong plastik yang sulit terurai.
“Kalau sampai saat ini, meski sudah nyaris 2 tahun kita tidak berhenti sosialisasi,” tegas Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda, Nurrahmani.
Hal senada pun diungkapkan Kasi Pengurangan Sampah DLH Samarinda, Eka NW. Eka menyebutkan bahwa, pihaknya sampai saat ini memiliki target 6 pusat perbelanjaan yang ada di Samarinda. Diharapkannya keenam pusat perbelanjaan tersebut bisa mereduksi penggunaan kemasan plastik sekali pakai dari tenant-tenant yang mereka miliki.
View this post on Instagram
“Karena masih ada yang belum melaksanakan aturan tersebut. Jadi ya masih kita sosialisasikan,” tegasnya.
Meskipun diakui Eka, pihaknya harus memilih mana-mana saja yang harus diperhatikan. Pasalnya, jika hendak mencakup semua elemen, seperti toko kelontong dan pasar tradisional, maka Eka khawatir justru target yang sudah disiapkan ini jadi sulit terpenuhi.
“Memang sementara ini kami fokuskan ke pertokoan modern dulu. Kalau targetnya sudah tercapai, baru kami sasar toko-toko kecil,” imbuh Eka.
Namun, bukan berarti selama ini DLH Samarinda mengabaikan toko kelontong dan pasar-pasar tradisional. Menurut pengakuannya, sosialisasi tetap dilakukan, hanya saja memang harus perlahan-lahan.
[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]