Daerah
DLH Samarinda Klarifikasi Pekerja Insinerator Mundur Massal, Klaim Gaji Rp2,5 Juta Sebulan Masih Layak
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda mengklarifikasi isu mundurnya puluhan pekerja insinerator yang sempat ramai di media sosial. Kabar tersebut memicu perbincangan hangat di kalangan warganet yang menyoroti besaran upah serta isu keterlambatan gaji di awal tahun.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq Fajar, meluruskan bahwa narasi mengenai pengunduran diri massal tersebut perlu dipahami dalam konteks proses rekrutmen yang sedang berjalan. Taufiq menjelaskan bahwa pengunduran diri yang terjadi sebenarnya berlangsung pada tahap seleksi dan uji coba lapangan, bukan setelah pekerja resmi diangkat.
Menurutnya, terdapat miskonsepsi dari para pelamar mengenai tugas sebagai operator mesin pengolah sampah tersebut. Banyak calon pekerja yang semula mengira pekerjaan hanya berkaitan dengan mesin, namun pada kenyataannya juga mencakup pemilahan sampah secara manual.
"Mundur di sini bukan dalam artian setelah dia direkrut baru dia mundur ya. Mundur di sini adalah ketika masih dalam proses seleksi. Jadi dalam artian mereka ini mengundurkan diri sebelum mereka resmi kita rekrut jadi pegawai resmi di insinerator," jelas Taufiq.
Ia menegaskan bahwa hingga saat ini sudah ada 46 orang tenaga kerja yang resmi mengantongi Surat Keputusan (SK) dan seluruhnya masih bertahan dalam posisi mereka.
Mengenai tudingan warganet tentang keterlambatan gaji di awal tahun, Taufiq memberikan rincian alur waktu kegiatan DLH. Ia memaparkan bahwa pada awal Januari 2026, pihaknya baru memulai proses.
Tak berselang lama, para pelamar kemudian mengikuti tahap sosialisasi pengoperasian mesin bersama vendor dari Bandung. Uji coba lapangan baru dilaksanakan pada akhir Januari, sehingga aktivitas pekerjaan belum berjalan sepenuhnya di awal bulan tersebut.
"Info yang beredar itu kurang tepat kalau DLH dibilang tidak memberikan gaji ke mereka di awal tahun. Karena memang di awal tahun belum berjalan penerimaan di awal Januari," tuturnya.
Ia juga menambahkan bahwa para pekerja yang telah ber-SK tetap mendapatkan hak mereka secara penuh, termasuk pembayaran gaji, asuransi BPJS, uang gizi, hingga Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah disalurkan.
Saat ini, para pekerja menerima honor sebesar Rp2.500.000 untuk posisi operator dan Rp2.700.000 untuk kepala kerja. Angka ini dianggap layak oleh pihak DLH karena status mereka yang masih dalam tahap pendidikan kilat (diklat) dengan beban kerja setengah hari. Saat ini mesin hanya dioperasikan hingga siang hari sekitar pukul 13.00 atau 14.00 WITA untuk proses pendinginan.
"Karena mereka masih bekerja setengah hari karena masih proses diklat jadi ya kami anggap angka Rp2,5 sampai Rp2,7 juta ini worth it lah," ungkap Taufiq.
Ia memastikan bahwa standar upah ini akan terus dievaluasi seiring dengan rencana pengoperasian penuh sembilan titik insinerator mulai Mei mendatang.
DLH Samarinda juga tengah menjajaki kemungkinan penyesuaian gaji sesuai Upah Minimum Kota (UMK) seiring dengan bertambahnya jam kerja hingga pukul 16.00 WITA nantinya.
"Jika memang dianggap perlu dan memungkinkan untuk dilakukan penambahan anggaran gajinya ya kita usulkan nanti ke wali kota," pungkasnya.
Adapun saat ini pihak DLH tengah mengukur beban kerja serta berkoordinasi dengan Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP) guna menentukan kebijakan anggaran ke depan.
[RWT]
Related Posts
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah
- Hari Kedua Pencarian Pemuda Terseret Arus di Sungai Melenyu Kutai Timur Masih Nihil
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih









