Daerah
Bantah Isu Kas Daerah Menipis di Balik Pendataan Warga Non PDAM, DLH Samarinda Sebut Retribusi Sampah Sudah Ada Sejak 2006
Kaltimtoday.co, Samarinda - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda saat ini tengah menggencarkan pendataan terhadap penduduk yang menggunakan layanan air bersih PDAM maupun non-PDAM. Langkah ini dilakukan guna memutakhirkan basis data penarikan retribusi pelayanan persampahan dan kebersihan di Kota Tepian.
Kabid Pengolahan Sampah dan Limbah B3 DLH Samarinda, Muhammad Taufiq, menegaskan bahwa upaya pendataan ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi bersama PDAM Tirta Kencana serta bagian kerja sama pemerintah kota. Ia membantah anggapan yang menyebutkan bahwa pendataan ini berkaitan dengan isu menipisnya kas daerah.
“Tidak benar jika Pemkot Samarinda disebut kekurangan dana sehingga akan melakukan pungutan retribusi sampah melalui pembayaran sampah,” tegas Taufiq Jumat (10/4/2026).
Fokus utama dari pendataan tersebut adalah menyasar warga yang belum menggunakan layanan PDAM agar tetap berkontribusi dalam retribusi kebersihan secara adil. Selama ini, warga yang berlangganan PDAM secara otomatis telah membayar retribusi kebersihan karena biayanya sudah menempel langsung pada tagihan bulanan mereka.
Tantangan justru muncul pada warga non-PDAM yang sistem pembayarannya tidak bisa dilakukan secara otomatis melalui perbankan.
“Jadi mau tidak mau harus door-to-door dengan teman-teman petugas ini melakukan pendataan sekaligus penarikan retribusi kebersihannya,” ungkap Taufiq.
Lebih lanjut, Taufiq memberikan edukasi mengenai perbedaan mendasar antara retribusi resmi pemerintah dengan iuran jasa angkut sampah yang biasanya dibayarkan warga kepada petugas lingkungan atau RT. Ia menekankan bahwa dana retribusi yang ditarik pemerintah digunakan untuk membiayai operasional besar di hilir, mulai dari penyediaan Tempat Penampungan Sementara (TPS) hingga pengelolaan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Jadi cost operasionalnya itu dari situ, jelasnya merujuk pada biaya bahan bakar truk, armada, hingga petugas yang bersiaga 24 jam di TPA. Sementara itu, jasa pengangkutan sampah dari depan rumah menuju ke TPS adalah kewenangan dan kesepakatan di tingkat lingkungan. Jadi dibedakan ini bukan dua pungutan, memang beda peruntukannya tadi,” tambahnya.
Secara historis, kewajiban membayar biaya kebersihan ini sebenarnya sudah diberlakukan sejak tahun 2006 melalui Perda Nomor 23 Tahun 2006. Namun, skema pembayaran yang menyatu dengan PDAM membuat banyak masyarakat tidak menyadari eksistensi biaya tersebut.
“Retribusi ini memang sudah saya sampaikan historinya sejak 2006 sudah ada, cuma mungkin kurang familiar ya di masyarakat karena selama ini memang penarikannya melalui PDAM,” tutur Taufiq.
Terkait besaran tarif, pemerintah kini mengacu pada regulasi terbaru yakni Perda Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Taufiq memastikan tidak ada kenaikan retribusi pelayanan kebersihan di tingkat rumah tangga. Penyesuaian tarif hanya diberlakukan bagi sektor swasta atau dunia usaha agar tidak membebani ekonomi rumah tangga.
“Perlu diketahui bahwa Perda yang tahun ini itu tidak ada perubahan nominal penarikannya dengan Perda sebelumnya khusus untuk retribusi rumah tangga,” pungkasnya.
Berikut ini golongan/klasifikasi tarif retribusi pelayanan kebersihan di tingkat rumah tangga:
1. Golongan: Kelompok Dasar I - Rumah Tangga
Klasifikasi: Rumah Tempat Tinggal Sangat Sederhana (material sederhana, 1 lantai, luas bangunan maksimal 36 m2), pelanggan dari Pengelola Air Minum Swasta dan sejenisnya.
Tarif: Rp7.500/bulan
2. Golongan: Kelompok Dasar II - Rumah Tangga
Klasifikasi: Rumah Tempat Tinggal Sederhana dan Menengah (material standar, 1 atau 2 lantai, luas bangunan 36 m2 s.d. 150 m2) dan sejenisnya.
Tarif: Rp10.000/bulan
3. Golongan: Kelompok Dasar III - Rumah Tangga Klasifikasi: Rumah Tempat Tinggal Mewah, Perumahan Mewah dan sejenisnya (2 lantai atau lebih, luas bangunan lebih dari 150 m2) dan sejenisnya.
Tarif: Rp30.000/bulan
[RWT]
Related Posts
- Jumlah Desa Belum Berlistrik di Kaltim Turun, Dinas ESDM Fokus Sasar Wilayah Terisolasi
- Beasiswa Gratispol Kaltim Tahap 3 Cair Rp288 Miliar, Gubernur Ingatkan Kampus Kembalikan UKT Mahasiswa
- Kick Off Pemilihan Rektor Unmul 2026-2030, Panitia Ungkap Lima Bakal Calon Terpilih
- Bisakah IKN Menjadi Suez Baru?
- Fasilitas Belum Merata, DPRD Nilai Samarinda Belum Siap Terapkan Pendidikan Digital Menyeluruh









