Advertorial

Percepat Pengamanan Aset, PLN UIP KLT dan BPN Tuntaskan Pengukuran 42 Titik Tower di Kukar

Kaltim Today
09 April 2026 13:48
Percepat Pengamanan Aset, PLN UIP KLT dan BPN Tuntaskan Pengukuran 42 Titik Tower di Kukar
Petugas harus menyusuri kawasan perbukitan dan hutan lebat untuk membuka akses menuju titik lokasi tapak tower yang terisolasi.

Kaltimtoday.co - PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus melakukan percepatan pengamanan aset kelistrikan di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) setempat, PLN berhasil menuntaskan pengukuran lahan pada 42 titik tapak tower Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kV jalur Melak–Kota Bangun.

Proses pengukuran yang rampung ini merupakan bagian krusial dari sertifikasi aset negara guna memastikan kepastian hukum infrastruktur ketenagalistrikan. Langkah tersebut juga dilakukan untuk mendukung keandalan pasokan listrik di wilayah Kalimantan Timur yang kian berkembang pesat. 

Kegiatan lapangan yang dimulai sejak Februari 2026 ini akan menjadi dasar bagi Kantah Kukar untuk menerbitkan Peta Bidang Tanah (PBT). Selanjutnya, proses akan berlanjut ke tahap penerbitan sertipikat hak atas tanah sebagai prasyarat administratif pengelolaan aset strategis negara.

General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, menyampaikan apresiasinya atas kolaborasi tim di lapangan yang harus menghadapi tantangan cuaca ekstrem dan geografis perbukitan yang terjal. Lokasi yang terpencil bahkan memaksa tim gabungan untuk membuka akses jalur secara manual agar bisa mencapai lokasi pengukuran.

Guyuran hujan deras tak menyurutkan komitmen tim gabungan dalam menuntaskan pemetaan batas tanah aset negara.
Guyuran hujan deras tak menyurutkan komitmen tim gabungan dalam menuntaskan pemetaan batas tanah aset negara.

“Penyelesaian pengukuran ini menjadi milestone penting dalam memastikan aset negara terlindungi secara hukum dan dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung layanan kelistrikan,” ujar Basuki dalam keterangan resminya, Kamis (9/4/2026).

Basuki menambahkan bahwa legalitas aset merupakan fondasi utama dalam menjaga keandalan infrastruktur. Dengan adanya kepastian hukum melalui sertifikasi, PLN dapat memastikan operasional jaringan transmisi berjalan tanpa hambatan demi kepentingan masyarakat luas.

“Dengan sertifikasi yang jelas, PLN dapat memastikan operasional jaringan berjalan tanpa hambatan, sehingga pasokan listrik bagi masyarakat tetap andal dan berkelanjutan,” katanya.

Ke depan, PLN berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi pada seluruh aset transmisi lainnya. Upaya ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang berkelanjutan di Kalimantan Timur.

[TOS]



Berita Lainnya