Nasional
Perkuat Pengawasan Program MBG, BGN Luncurkan Layanan Aduan Sagi 127
Kaltimtoday.co - Badan Gizi Nasional (BGN) resmi memperkenalkan layanan call center Sagi 127, kanal khusus untuk menerima laporan, masukan, dan usulan terkait pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di seluruh Indonesia. Kehadiran layanan ini diharapkan mendorong pengawasan yang lebih cepat dan efektif terhadap berbagai persoalan di lapangan.
Sebanyak 127 petugas disiagakan selama 24 jam penuh untuk memastikan setiap laporan dari sekolah maupun masyarakat dapat segera ditindaklanjuti. Langkah ini disebut sebagai bentuk keterlibatan publik dalam memastikan hak gizi anak terpenuhi.
Kepala BGN, Dadan Hindayana, menegaskan bahwa Sagi 127 menjadi sarana bagi semua pihak untuk berpartisipasi dalam upaya peningkatan kualitas gizi nasional.
“Peluncuran call center Sagi 127 merupakan komitmen untuk membuka ruang pelibatan publik dalam pemenuhan hak gizi anak secara nasional,” ujarnya saat peluncuran di Menteng, Senin (17/11/2025).
Keberadaan Sagi 127 memungkinkan guru, siswa, masyarakat, hingga wartawan untuk menyampaikan keluhan atau temuan terkait distribusi maupun kualitas makanan bergizi di sekolah. Bahkan, siswa diperbolehkan mengajukan permintaan menu tertentu jika diperlukan.
“Apa pun temuan di lapangan, silakan hubungi sahabat Sagi 127. Seluruh laporan akan ditangani oleh pusat dengan dukungan 127 operator,” jelas Dadan.
BGN berharap layanan ini dapat meningkatkan responsivitas pemerintah terhadap kebutuhan gizi anak sekolah serta memastikan program MBG terus berjalan optimal di seluruh daerah.
[RWT]
Related Posts
- Prabowo Copot Dadan Hindaya dari Kepala BGN, Digantikan Nanik S Deyang
- SDN 010 Bontang Sebut Program MBG Disambut Positif oleh Seluruh Murid
- Prabowo: Tidak Ada Negara Kuat Tanpa Pangan yang Aman dan Berkesinambungan
- Presiden Prabowo: MBG dan Koperasi Desa Merah Putih Bangkitkan Ekonomi Rakyat dari Desa
- Potensi Kerugian Negara Rp 49,5 Miliar, ICW Laporkan Dugaan Korupsi Sertifikasi Halal di Badan Gizi Nasional ke KPK







