Nasional
Penyidikan Korupsi MBG Tetap Jalan, Kejagung Periksa Lebih dari 50 Saksi
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) tetap berjalan. Penegasan ini disampaikan di tengah proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan sepenuhnya sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Guna memperkuat pembuktian perkara, tim penyidik koneksitas terus melakukan pemeriksaan saksi secara intensif dan maraton. Hingga saat ini, penyidik tercatat telah memeriksa puluhan orang dari berbagai unsur untuk dimintai keterangan.
"Penyidikan tetap berjalan," kata Anang kepada wartawan pada Rabu (15/7/2026).
Anang menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian perkara, di mana hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 50 saksi.
"Sudah lebih dari 50 orang," pungkasnya.
Dalam perkara ini, Kejagung terlebih dahulu menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka awal. Mereka adalah Dadan Hindayana (DH), Lodewyk Pusung (LP), dan Sony Sonjaya (SS). Ketiganya diduga kuat terlibat langsung dalam korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) di lingkungan BGN untuk periode anggaran tahun 2025-2026.
Penyidik kemudian mengembangkan perkara tersebut secara progresif hingga menetapkan sejumlah tersangka baru dari sektor swasta dan kelembagaan. Para tersangka baru tersebut adalah Asep Yusuf Soemantri (AYS) dari unsur swasta, Komisaris PT YAT Andri Mulyono (AM), Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing (GHS), serta Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN Lalu Muhammad Iwan (LMI).
[RWT]
Related Posts
- Sita Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar, Ini Rangkaian Penggeledahan yang Diwarnai Isu Keterlibatan Jampidsus
- Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rugikan Negara hingga Rp24,55 Miliar, Tiga Terdakwa Mulai Disidang
- Polisi Bekukan Ruangan Kafe de'Clan Signature Jaksel, Sita Uang Hampir Rp 60 Miliar
- Kerugian Negara Rp6,8 Triliun, Kejati Kaltim Sita Rp699 Miliar dari Terdakwa PT JMB Group
- Kejari Kukar Dampingi Penggeledahan Disdikbud, Jaksa Sita Dokumen LPJ dan 8 Handphone







