Nasional

JPPI Sambut Putusan MK Soal Anggaran MBG, Desak Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027

Kaltim Today
30 Juli 2026 18:59
JPPI Sambut Putusan MK Soal Anggaran MBG, Desak Dipisah dari Dana Pendidikan Mulai APBN 2027
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji.

JAKARTA, Kaltimtoday.co - Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyambut baik Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Perkara No. 40/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan pengujian penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (30/7/2026).

Putusan tersebut menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan, sehingga pembiayaannya harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Kendati demikian, JPPI menyatakan kecewa karena Mahkamah memberikan masa transisi tenggat waktu pemisahan anggaran tersebut hingga paling lambat APBN 2028 atau dua tahun sejak putusan diucapkan.

Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menilai masa transisi tersebut terlalu panjang dan tidak sejalan dengan substansi pertimbangan Mahkamah.

“JPPI menyambut baik putusan ini karena MK akhirnya menegaskan bahwa MBG bukan komponen utama pendidikan. Ini merupakan kemenangan penting bagi perlindungan anggaran pendidikan. Namun, kami kecewa karena koreksinya tidak diwajibkan langsung mulai APBN 2027,” kata Ubaid.

Ubaid berpendapat bahwa pemerintah dan DPR masih memiliki waktu untuk menyesuaikan postur APBN 2027. Menurutnya, Mahkamah pun mengakui dalam pertimbangannya bahwa proses penyusunan APBN 2027 masih berlangsung dan akan lebih baik jika anggaran MBG dipisahkan sejak APBN 2027.

“Kalau MK sendiri mengakui bahwa APBN 2027 masih bisa disesuaikan, mengapa pemerintah diberi ruang menunggu sampai 2028? Kalau kekeliruan klasifikasi anggarannya sudah dinyatakan hari ini, koreksinya juga harus dilakukan secepatnya, bukan ditunda dua tahun,” ujar Ubaid.

Ia menegaskan bahwa batas waktu 2028 merupakan batas paling lambat, bukan izin bagi pemerintah untuk terus membebani anggaran pendidikan. Pemerintah dan DPR dinilainya harus menjadikan APBN 2027 sebagai titik awal pemisahan total pembiayaan MBG dari anggaran pendidikan minimal 20 persen.

“Putusan ini jangan dibaca sebagai lampu hijau untuk kembali menggunakan dana pendidikan pada 2027. Pemerintah jangan berlindung di balik tenggat paling lambat. Kepatuhan terhadap konstitusi harus ditunjukkan dengan memisahkan MBG mulai APBN 2027,” tutur Ubaid.

Dalam persidangan sebelumnya, Ubaid selaku ahli Pemohon menjelaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan mencakup kegiatan instruksional, pedagogis, akademik, dan pengelolaan satuan pendidikan. Menurutnya, MBG secara substansi merupakan program pangan, kesehatan masyarakat, dan perlindungan sosial.

MK juga menegaskan bahwa mandatory spending anggaran pendidikan minimal 20 persen ditujukan untuk membiayai komponen utama seperti peserta didik, pendidik, sarana-prasarana, kurikulum, evaluasi, serta pengembangan pendidikan, di mana MBG tidak termasuk di dalamnya.

“Putusan ini membongkar pengaburan anggaran yang selama ini dilakukan pemerintah. Program pangan tidak dapat diubah menjadi program pendidikan hanya karena makanan dibagikan di sekolah. Lokasi distribusi tidak menentukan fungsi anggarannya,” ucap Ubaid.

Berdasarkan kajian JPPI, MBG juga tidak masuk ke dalam delapan Standar Nasional Pendidikan maupun kategori biaya investasi dan operasional pendidikan. Memasukkan MBG ke dalam porsi anggaran pendidikan dinilai sebagai kekeliruan penalaran hukum.

Ubaid mengingatkan bahwa setiap penundaan pemisahan akan memperpanjang penggerusan struktural terhadap anggaran pendidikan. Dana yang seharusnya digunakan untuk membebaskan biaya sekolah, membenahi fasilitas rusak, dan meningkatkan kesejahteraan guru terancam tersedot untuk pengadaan pangan harian.

“Menunda sampai 2028 berarti memberi ruang satu tahun lagi bagi anggaran pendidikan untuk dibebani program nonpendidikan. Yang menanggung akibatnya bukan angka-angka dalam APBN, tetapi anak yang tidak mendapat bangku sekolah, guru yang digaji tidak layak, dan siswa yang belajar di ruang kelas rusak,” ujar Ubaid.

Selain itu, JPPI menyoroti Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 pada tahun 2025 yang mewajibkan negara menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan di sekolah negeri maupun swasta, yang dinilai belum dilaksanakan secara menyeluruh hingga saat ini.

“Tahun 2025, MK memerintahkan sekolah tanpa pungutan. Tahun 2026, MK menyatakan MBG bukan komponen utama pendidikan. Dua putusan ini menyampaikan perintah yang sangat terang: hentikan pembebanan program lain terhadap anggaran pendidikan dan gunakan uangnya untuk memenuhi hak anak bersekolah,” kata Ubaid.

Atas pertimbangan tersebut, JPPI mendesak pemerintah dan DPR segera memisahkan seluruh anggaran MBG dari porsi mandatory spending pendidikan 20 persen mulai APBN 2027 dan menempatkannya pada pos khusus di luar fungsi pendidikan.

JPPI juga mendesak alokasi anggaran pendidikan difokuskan untuk pelaksanaan sekolah gratis, perbaikan sarana, peningkatan kesejahteraan guru, serta transparansi postur anggaran agar tidak ada program nonpendidikan yang diselundupkan.

“JPPI menyambut putusan ini sebagai kemenangan konstitusional, tetapi kami tidak ingin kemenangan ini ditunda pelaksanaannya. APBN 2027 harus menjadi awal pemisahan MBG dari dana pendidikan. Pemerintah tidak perlu menunggu 2028 untuk melakukan hal yang sudah dinyatakan benar oleh Mahkamah hari ini,” pungkas Ubaid.

[TOS]



Berita Lainnya