Daerah

Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Disertai Mutilasi Wanita di Samarinda

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 23 Maret 2026 19:36
Polisi Ungkap Kronologi Pembunuhan Disertai Mutilasi Wanita di Samarinda
Pengungkapan kasus pembunuhan dengan disertai mutilasi. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Kepolisian mengungkap kronologi kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap seorang perempuan berinisial S (35) yang jasadnya ditemukan dalam kondisi terpotong di kawasan Gunung Pelanduk, Kota Samarinda.

Kapolresta Samarinda, Hendri Umar, mengatakan kedua tersangka berinisial J alias W (53) dan R (56) diduga telah merencanakan aksi tersebut sejak Januari 2026. Keduanya bahkan disebut telah melakukan survei lokasi pembuangan jasad korban sebelum eksekusi dilakukan.

“Mereka sudah merencanakan sejak Januari, termasuk menentukan lokasi pembuangan jenazah di kawasan Gunung Pelanduk,” ujarnya.

Menurut Hendri, pada 18 Maret 2026 tersangka R mengetahui korban berencana pulang ke Jawa. Hal itu kemudian dijadikan momentum untuk menyusun ulang rencana pembunuhan.

Sehari kemudian, Kamis (19/3/2026), korban diajak menginap di rumah tersangka R di Jalan Anggur, Gang Runi, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu. Sebelumnya korban bertemu tersangka J di salah satu masjid di kawasan simpang Lembuswana setelah kegiatan pembagian zakat.

Pada malam itu, korban dan kedua tersangka berada di rumah tersebut. Sekitar pukul 02.30 Wita, tersangka J diduga memukul korban menggunakan balok kayu ulin hingga korban terbangun dan berusaha melarikan diri.

“Jadi korban sempat dianiaya dengan dipukul menggunakan balok ulin,” ungkapnya.

Korban sempat meminta perlindungan kepada tersangka R, namun kembali didorong keluar kamar dan mengalami penganiayaan lanjutan. Kekerasan berlangsung hingga sekitar pukul 06.00 Wita pada 20 Maret 2026, saat kedua tersangka meyakini korban telah meninggal dunia.

Setelah itu, tersangka R membersihkan bercak darah di dalam rumah, sementara tersangka J beristirahat. Pada sore harinya sekitar pukul 16.00 Wita, tersangka J mulai memutilasi tubuh korban dengan menggunakan mandau dan palu, disaksikan tersangka R. Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam tiga karung.

Sekitar pukul 19.00 Wita, kedua tersangka memindahkan dua karung pertama menggunakan sepeda motor milik korban menuju lokasi pembuangan di Gunung Pelanduk. Satu karung lainnya dibuang di lokasi yang sama pada dini hari sekitar pukul 01.00 Wita.

Polisi menyebut kedua tersangka sengaja memilih rute berbeda untuk menghindari pemantauan. Setelah membuang seluruh potongan tubuh korban, keduanya kembali ke rumah dan beraktivitas seperti biasa keesokan harinya.

Kasus tersebut terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh korban pada 21 Maret 2026 sekitar pukul 13.30 Wita dan melaporkannya kepada pihak kepolisian serta relawan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengungkap dugaan pembunuhan berencana tersebut.

[RWT]



Berita Lainnya