Daerah
Polisi Ungkap Modus Tiket Palsu Laga Persija vs Persib di Samarinda, 130 Tiket Diduga Sempat Terjual
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus dugaan peredaran tiket palsu pada pertandingan Persija Jakarta melawan Persib Bandung yang digelar pada 10 Mei 2026. Dalam kasus tersebut, empat orang diamankan setelah diduga terlibat dalam pencetakan dan penjualan tiket ilegal kepada penonton.
Kapolsek Samarinda Kota, IGN Adi Suarmita, mengatakan pengungkapan kasus bermula dari keluhan sejumlah masyarakat yang gagal masuk ke stadion karena barcode tiket yang dimiliki ditolak saat proses pemindaian.
“Korban mengeluhkan tidak bisa masuk karena barcode saat di-scan ternyata ditolak,” ujarnya saat konferensi pers.
Dari laporan tersebut, anggota Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota melakukan penyelidikan dan menemukan dugaan peredaran gelang atau tiket palsu.
Polisi kemudian mengamankan empat terduga pelaku berinisial G, R, U, dan I. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, dua pelaku diduga berperan memperbanyak tiket, sementara dua lainnya menjual tiket tersebut kepada para calo.
Kapolsek menjelaskan, para pelaku awalnya membeli satu tiket resmi secara daring untuk mendapatkan barcode asli. Barcode tersebut kemudian digandakan dan dicetak ulang hingga sekitar 170 tiket.
“Mereka membeli satu tiket online, lalu barcode asli itu diperbanyak,” katanya.
Dari total tiket yang dicetak, sekitar 130 tiket diduga telah terjual kepada penonton dengan harga bervariasi antara Rp80 ribu hingga Rp150 ribu. Namun, sebagian korban disebut langsung meminta pengembalian uang setelah mengetahui tiket yang dibeli tidak dapat digunakan.
Polisi juga memastikan sistem barcode membuat tiket palsu tersebut otomatis ditolak karena satu barcode hanya berlaku untuk satu orang penonton.
“Begitu barcode sudah digunakan satu kali, maka tidak bisa dipakai lagi,” jelasnya.
Terkait dugaan keterlibatan panitia pelaksana, polisi menyebut sejauh ini belum ditemukan indikasi adanya keterlibatan langsung. Meski demikian, beberapa pelaku diketahui biasa menjadi perantara penjualan tiket di lokasi pertandingan.
Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya praktik serupa pada pertandingan lain sebelumnya.
Keempat tersangka dijerat pasal penipuan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
[RWT]
Related Posts
- Warung di KM 38 Samboja Ludes Terbakar, Pemilik Alami Luka Bakar di Kepala dan Tangan
- Kas Daerah Seret, Utang Rp400 Miliar Pemkot Samarinda Dibayar Bertahap
- Tiga Hari Pencarian, Pemuda yang Hanyut di Sungai Melenyu Kutim Ditemukan Tewas
- NISN dan NIK Tidak Ditemukan Saat Cek PIP Juni 2026? Jangan Panik, Ini Penyebab dan Solusinya
- Penjaringan Calon Rektor Universitas Muhammadiyah Berau Berjalan, Panitia: Wajib Mengacu Regulasi PP Muhammadiyah









