Kutim

Polres Kutim Amankan 2 Mucikari Prostitusi Berkedok Warung Kopi

Kaltim Today
02 September 2020 21:19
Polres Kutim Amankan 2 Mucikari Prostitusi Berkedok Warung Kopi
Barang bukti.

Kaltimtoday.co, Sangatta - Tim Macan Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil mengungkap kasus bisnis warung kopi yang kerap menyediakan wanita pemuas pria hidung belang.

Bisnis esek-esek yang berkedok warung makan dan warung kopi itu digrebek di dua tempat, yakni di Jalan Sangatta-Bengalon KM 16 dan KM 20, Kutai Timur (Kutim).

Petugas Satreskrim Polres Kutim berhasil mengamankan mucikarinya, yakni pemilik warkop KM 16, MH (60) atau akrab disapa papi dan ME (33) sebagai pengelola prostitusi di KM 20.

Penggerebekan kasus mucikari ini dilakukan Korps Bhayangkara pada Selasa (1/9/20) malam pukul 00.00 Wita.

Selain menjual makanan, minuman, warung kopi milik MH dan ME itu juga ada kamar untuk tempat melayani tamu. Petugas pun mendapati ada perempuan penghibur.

“Ada perempuan yang ditawarkan kepada pengunjung warung kopi, pengunjung yang datang diajak ngamar dan dikenai biaya,” sebut Kasatreskrim Polres Kutim AKP Abdul Rauf kepada awak media, Rabu (2/9/2020).

Diketahui, tarif yang dipatok sang muncikari adalah Rp 300 ribu untuk short time. Bagi hasilnya, muncikari menerima Rp 50 ribu dan perempuan penghibur dapat lebihnya.

Barang bukti.
Barang bukti.

“Setiap ada pelanggan, PSK ini wajib bayar fee Rp 50 ribu sekali ngamar,” jelas Rauf.

Dikatakan oleh Muhasudah hampir satu tahun menjalankan bisnis haram tersebut. Kendati demikian, sang muncikari mengaku, penghasilannya tidak menentu.

“Penghasilan tidak menentu, ini juga dilakukan karna untuk tambahan kebutuhan ekonomi,” aku Papi.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita barang bukti berupa, uang tunai Rp 4,5 juta uang hasil nemani tamu makan, kopi, minum bir, karaoke dan hasil prostitusi, uang tunai Rp 300 ribu, uang kertas Rp 50 ribu uang fee kegiatan prostitusi, 10 buah kondom, satu buah handphone, dan buku catatan fee dari PSK.

Sementara temuan barang bukti di lokasi kedua yakni, uang tunai Rp 300 ribu hasil melayani sex tamu, uang tunai Rp 50 ribu hasil prostitusi dan satu buah handphone.

“Semua barang bukti kami amankan, termasuk mucikari sudah ditahan sementara para ladiesnya berstatus sebagai saksi dan akan dipulangkan. Dan untuk tempatnya hanya praktik esek-eseknya yang ditutup namun untuk warung makan dan kopi tetap beroperasi,” pungkasnya.

[EI | RWT]


Related Posts


Berita Lainnya