Nasional
Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023, Kerugian Negara Capai Rp 285 Triliun
Kaltimtoday.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan potensi kerugian negara mencapai Rp 285 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang milik PT Pertamina (Persero) selama periode 2018 hingga 2023. Nilai ini disebut sebagai salah satu kerugian keuangan negara terbesar dalam sejarah sektor energi Indonesia.
"Total kerugian keuangan dan kerugian ekonomi negara berdasarkan hasil perhitungan yang telah diverifikasi mencapai Rp 285.017.731.964.389," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (10/7/2025).
Qohar menyatakan bahwa, praktik korupsi ini tidak hanya merugikan secara finansial, tetapi juga berdampak besar terhadap stabilitas perekonomian nasional. Skandal ini turut menyoroti kelemahan dalam pengelolaan sumber daya strategis negara, khususnya dalam distribusi dan pengolahan minyak.
Salah satu pihak yang menjadi sorotan dalam penyidikan adalah pengusaha Mohammad Riza Chalid (MRC). Melalui perusahaan miliknya, PT Orbit Terminal Merak (OTM), ia diduga menetapkan tarif sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) yang jauh di atas harga pasar.
"Menurut hasil audit dari BPK, kerugian negara akibat praktik ini diperkirakan mencapai Rp 2,9 triliun hanya dari skema sewa terminal BBM," jelas Qohar.
Modus operandi yang dilakukan mencakup penggelembungan tarif sewa terminal BBM tanpa transparansi atau dasar penetapan harga yang jelas. Biaya tinggi tersebut kemudian dibebankan kepada negara, yang berdampak langsung terhadap efisiensi distribusi BBM nasional.
Kejagung memastikan bahwa penyelidikan akan terus diperluas guna mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas, termasuk pihak-pihak yang turut menikmati keuntungan dari praktik ilegal ini. Para tersangka dalam kasus ini akan dijerat dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi yang mengarah pada hukuman maksimal, termasuk penyitaan aset hasil tindak pidana.
[RWT]
Related Posts
- Kuota BBM Subsidi Tak Sesuai Usulan, Operasional SPBU Terbatas Jadi Pemicu Antrean Panjang
- Pertalite Dibatasi 5 Liter per Hari, Fuel Guard Mulai Berlaku di SPBU Berau
- Kasus Korupsi Program MBG Capai Rp10 Triliun, Kejagung Pelimpahan Enam Tersangka dan Barang Bukti
- Modus Muatan Garam Tutupi Beras, DJBC Sita 30 Kontainer dan Ribuan Balpres Ilegal
- Safari Edukasi di Poltekkes Kaltim, KPK Ajak Mahasiswa Bangun Budaya Antikorupsi







