Daerah

Dituding Palsukan Tanda Tangan Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Gereja Toraja Samarinda Seberang Minta Pembuktian

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 09 Juli 2025 18:42
Dituding Palsukan Tanda Tangan Syarat Pendirian Rumah Ibadah, Gereja Toraja Samarinda Seberang Minta Pembuktian
Konferensi Pers Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB KALTIM). (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Advokasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan Kalimantan Timur (AAKBB KALTIM) selaku kuasa hukum Gereja Toraja angkat bicara terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan syarat pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang.

Ketua AAKBB Kaltim, Hendra Kusuma menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti prosedur persyaratan pendirian rumah ibadah sesuai aturan.

Diketahui, pihak Gereja Toraja telah mengantongi sejumlah persyaratan untuk pendirian rumah ibadah. Mulai dari Surat Rekomendasi FKUB, Surat Rekomendasi Kemenag Samarinda, hingga dukungan syarat 60 orang dan 90 pengguna Gereja Toraja Sungai Keledang.

Pihaknya menyayangkan terkait tuduhan pemalsuan tanda tangan syarat pendirian rumah ibadah, yang dilayangkan oleh pihak RT 24 setempat.

"Ketika muncul persoalan yang menyebutkan adanya pemalsuan dan sebagainya, kami persilakan pihak yang keberatan untuk melaporkan hal tersebut secara resmi ke pihak berwajib," sebutnya pada Rabu (09/07/2025).

Hendra menyebut, tidak ada kewajiban pihaknya untuk membuktikan tuduhan tersebut. Justru, pihak menyampaikan tuduhan itulah yang harus membuktikan bahwa memang terjadi pelanggaran atau kecacatan prosedur.

"Kami tegaskan kembali, kalau memang ada dugaan pemalsuan tanda tangan, silakan buktikan. Siapa yang tanda tangannya dipalsukan, berapa banyak, jangan hanya menyampaikan secara lisan," tuturnya.

"Perlu diingat, dalam aturan SKB Dua Menteri, syarat pendirian rumah ibadah adalah minimal 60 pendukung dan 90 pengguna. Dalam kasus kami, ada 105 orang yang telah memberikan dukungan," tambahnya.

Di samping itu, ia juga menyampaikan bahwa pihaknya tidak diundang dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Samarinda kemarin, yang membahas terkait tindak lanjut permasalahan pendirian rumah ibadah Gereja Toraja Samarinda Seberang.

"Kami tidak dapat surat undangan resmi, sempat saya tanyakan juga ke pendeta Gereja Toraja, bahwa memang tidak terima surat undangan RDP itu," bebernya.

Kendati begitu, Hendra selaku kuasa hukum Gereja Toraja Samarinda Seberang sangat terbuka untuk hadir dalam pembahasan proses pendirian rumah ibadah tersebut. 

"Kami siap hadir jika diundang secara resmi, karena kami ingin kita duduk bareng menyelesaikan apa yang menjadi permasalahan terhambatnya proses pendirian rumah ibadah ini," tutupnya.

[RWT]



Berita Lainnya