Daerah
Warga RT 24 Sungai Keledang Bantah Penolakan Pendirian Gereja Toraja, Penasihat Hukum: Kami Hanya Minta Penundaan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Penasihat Hukum warga RT 24, Muhammad Sulianto membantah tudingan intoleran atas persoalan pendirian Gereja Toraja di kawasan Sungai Keledang. Menurutnya, warga tidak menolak pendirian rumah ibadah melainkan sekadar meminta penundaan.
“Jadi pada intinya kami tidak menolak, tapi meminta penundaan karena dari segi formalitas dan legalitasnya belum selesai. Kemudian, urgensinya (pembangunan gereja) belum sangat dibutuhkan,” kata Sulianto.
Pernyataan ini menyusul proses legalitas pendirian gereja yang dinilainya belum usai sepenuhnya. Selain itu, permintaan penundaan ini juga dimaksudkan sebagai penyelesaian atas dugaan pemalsuan tanda tangan persetujuan warga pada pembangunan gereja. Diduga, pihak gereja meminta tanda tangan persetujuan bukan untuk keperluan pembangunan gereja yang dimaksud.
“Memang sudah ada pelaporan tapi hanya efek untuk menyatakan ada yang dipalsukan tapi nanti di kala terjadi penyelesaian dalam musyawarah mufakat, kita akan mencabut dengan sendirinya,” katanya.
Lebih jauh menurut Sulianto, saat ini belum ada urgensi karena mayoritas warga di RT 24 merupakan umat Muslim. Dari total 185 jiwa, hanya sekitar 14 persen yang beragama non-Muslim. Meski begitu, ia menegaskan bahwa warga RT 24 memiliki tingkat toleransi yang tinggi, terbukti dengan diberikannya kebebasan bagi umat Nasrani untuk melaksanakan ibadah.
Ia memastikan, warga RT 24 akan menyetujui pembangunan gereja apabila segala syarat dan prosedur telah dipenuhi dengan baik.
“Sebagai umat Islam ya harus (menyetujui) dong, tidak ada kata menolak, tapi kami mewakili masyarakat kembali menegaskan, urgensinya rumah ibadah itu (dirasa) belum (ada) menurut masyarakat,” tekannya.
Sebelumnya, Pemkot Samarinda telah menawarkan tempat alternatif lain sebagai lokasi pendirian gereja. Namun, Sulianto menerangkan bahwa pihak gereja masih tetap ingin melanjutkan pendirian rumah ibadah di lokasi awal.
“Sudah pernah ditawarkan (lokasi lain) oleh pemerintah kota dengan tempat yang bagus juga tapi teman-teman yang di sana tetap menginginkan tempat yang itu. Tapi itu kan hak mereka ya. Intinya kita cuma minta ditunggu saja dulu,” beber Sulianto.
DPRD Samarinda yang sebelumnya menerima permohonan Rapat Dengar Pendapat terkait persoalan ini memutuskan untuk melakukan peninjauan langsung ke lapangan dan menjadwalkan hearing lanjutan dalam waktu dekat dengan kedua belah pihak. Termasuk pihak gereja yang belum sempat hadir dalam rapat pertama.
[NKH]
Related Posts
- DPRD Samarinda Desak PT BBE Hibahkan Lahan untuk Pemakaman Umum, Tekankan Pentingnya Kesepakatan Tertulis
- Adnan Faridhan Soroti Persoalan Pendirian Gereja Toraja di Sungai Keledang, Minta Tak Persulit Kegiatan Ibadah Agama Lain
- Pemkot Samarinda Buka Peluang Penerimaan Siswa Pakai Sisa Kuota SPMB
- Menggugat Transisi Energi yang Tidak Inklusif
- Komisi IV DPRD Samarinda Tinjau RSUD IA Moeis, Apresiasi Pendanaan Skema BLUD