Daerah
Polresta Samarinda Dalami Kasus Sabu 44 Kg, Personel Diterjunkan ke Parepare
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda melakukan pendalaman terhadap kasus tangkapan kurir sabu seberat 44 kilogram di Pelabuhan Nusantara oleh Polres Parepare. Kasat Narkoba, Polresta Samarinda, Kompol Bangkit Dananjaya telah mengirim personel untuk menggali informasi dari tersangka AA (33) yang merupakan kurir barang terlarang itu.
Menurutnya, pendalaman dinilai penting untuk mengidentifikasi sumber barang bahkan modus perlintasan untuk mengantisipasi peredaran narkotika antar daerah.
“Mereka akan berkoordinasi dengan Polres Parepare dan menggali keterangan dari tersangka,” ucapnya, Jumat (26/9/2025).
Disinggung mengenai apakah Samarinda menjadi salah satu tujuan aman sebagai jalur perlintasan atau tidak, pihaknya belum dapat memastikan sebelum adanya hasil pendalaman kepada tersangka.
“Itu saya belum bisa berbicara banyak karena itu memerlukan keterangan dari tersangka yang diamankan di Parepare. Bisa jadi disini cuma transit (perlintasan) saja. Saya belum bisa jawab lebih jauh, karena itu butuh pendalaman kepada tersangka di Parepare” jelasnya.
Ia mengakui pengiriman barang seperti itu menggunakan jalur sungai atau laut terbilang relatif longgar, hal itu menjadi catatan penting sistem pengawasan ke depan. Setelah mendapatkan hasil pendalaman ia akan melaporkan kepada Kapolresta Samarinda.
“Nanti kami akan tetap melaporkan ke Kapolresta Samarinda, kami akan sajikan data ilmiah dan faktual, nanti kebijakan Kapolresta Samarinda untuk menggandeng stakeholder terkait,” urainya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2/2002 tentang Polri Pasal 14 dan 15 memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan tanpa penggeledahan.
Sebagai informasi, pada Kamis (18/9/2025) Polres Parepare mengumumkan berhasil menangkap satu pelaku kurir sabu seberat 44 kilogram, pelaku berhasil ditangkap setelah turun dari KM Adhitya yang sebelumnya berangkat dari Samarinda.
[RWT]
Related Posts
- Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut, Kuasa Hukum Bantah Dokumen Putusan
- PN Samarinda Digeruduk Massa Memperjuangkan Sengketa Lahan, Eksekusi Pengosongan Tetap Berlanjut
- Tingkatkan Kunjungan Masyarakat, Perpustakaan Kaltim Buka Layanan Sampai Malam
- Bahas Lima Raperda, DPRD Kukar Bidik Tambahan PAD dari Aset Daerah pada 2027
- Masih Nomenklatur Kutai Induk, Pemkab Kukar Usulkan Pencabutan Perda Pembentukan Kecamatan Selulang









