Daerah
Polresta Ungkap Modus Picik Polisi Gadungan di Samarinda, Tipu dan Curi Ponsel Korban
![Polresta Ungkap Modus Picik Polisi Gadungan di Samarinda, Tipu dan Curi Ponsel Korban](https://kaltimtoday.co/wp-content/uploads/2025/02/press-release-polresta-samarinda-terkait-polisi-gadungan-yang-melakukan-modus-penipuan-defricokaltimtodayco-67af0862d8829.jpeg)
Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda kembali membongkar kasus polisi gadungan di Samarinda. Pria bernisial AT, ditangkap saat terbukti menipu dan mencuri ponsel korban.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyebut, AT menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, lalu menuduh mereka sebagai pengguna narkoba untuk mengambil ponsel korban.
"Pelaku ini beraksi di beberapa lokasi dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang cukup tinggi," ujar Kombes Pol Hendri Umar pada Jumat (14/02/2025).
Saat menjalankan aksinya, AT meminta ponsel korban dengan alasan akan memeriksa apakah ada bukti transaksi narkoba dalam percakapan atau panggilan telepon korban. Korban yang panik dan takut biasanya menuruti perintah tersebut.
"Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku berpura-pura membawa korban ke sekitar kantor polisi atau pos polisi terdekat. Namun, saat tiba di lokasi, ia beralasan harus kembali ke kantor polisi untuk mengambil alat tes urin," jelasnya.
AT langsung menghilang dan tidak kembali lagi. Ponsel tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukanlah pemain baru dalam kasus ini.
Ia sudah melakukan aksi serupa lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga Januari 2025. AT merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2022 dengan kasus yang sama.
Saat ini, polisi telah menetapkan AT dan R sebagai tersangka dalam kasus ini. AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, R sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang juga memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.
[RWT]
Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp
Related Posts
- Polresta Samarinda Sita Uang Judi Balap Liar Rp38 Juta, Sejumlah Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara
- Adiknya Jadi Gubernur, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud Janji Profesional Awasi Pemerintahan Baru
- Tingkatkan Layanan Cek Kesehatan Gratis, Gibran Minta Puskesmas di Samarinda Layani Minimal 30 Pasien per Hari
- PT TDMB Resmikan Pabrik di Kukar, Produksi 4,1 Juta Detonator Per Tahun dan Serap 130 Tenaga Kerja
- Wapres Gibran Tinjau Puskesmas Remaja Samarinda, Warga Hujan-hujanan Keluhkan Hanya Dapat Buku