Daerah

Polresta Ungkap Modus Picik Polisi Gadungan di Samarinda, Tipu dan Curi Ponsel Korban

Defrico Alfan Saputra — Kaltim Today 14 Februari 2025 15:45
Polresta Ungkap Modus Picik Polisi Gadungan di Samarinda, Tipu dan Curi Ponsel Korban
Press Release Polresta Samarinda terkait polisi gadungan yang melakukan modus penipuan. (Defrico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Polresta Samarinda kembali membongkar kasus polisi gadungan di Samarinda. Pria bernisial AT, ditangkap saat terbukti menipu dan mencuri ponsel korban.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar menyebut, AT menyasar pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, lalu menuduh mereka sebagai pengguna narkoba untuk mengambil ponsel korban.

"Pelaku ini beraksi di beberapa lokasi dengan tingkat lalu lintas kendaraan yang cukup tinggi," ujar Kombes Pol Hendri Umar pada Jumat (14/02/2025).

Saat menjalankan aksinya, AT meminta ponsel korban dengan alasan akan memeriksa apakah ada bukti transaksi narkoba dalam percakapan atau panggilan telepon korban. Korban yang panik dan takut biasanya menuruti perintah tersebut.

"Setelah mendapatkan ponsel korban, pelaku berpura-pura membawa korban ke sekitar kantor polisi atau pos polisi terdekat. Namun, saat tiba di lokasi, ia beralasan harus kembali ke kantor polisi untuk mengambil alat tes urin," jelasnya.

AT langsung menghilang dan tidak kembali lagi. Ponsel tersebut kemudian dijual kepada seorang penadah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bukanlah pemain baru dalam kasus ini. 

Ia sudah melakukan aksi serupa lebih dari lima kali sejak tahun 2023 hingga Januari 2025. AT merupakan seorang residivis yang pernah dipenjara pada tahun 2022 dengan kasus yang sama. 

Saat ini, polisi telah menetapkan AT dan R sebagai tersangka dalam kasus ini. AT dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Sementara itu, R sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang juga memiliki ancaman hukuman lima tahun penjara.

[RWT]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp



Berita Lainnya