Nasional

Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP, Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt

Network — Kaltim Today 04 November 2026 13:12
Prabowo Resmi Copot Listyo Sigit dari Kepala KSP, Tunjuk Ariyo Windutomo Jadi Plt
Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Plt KSP. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Presiden Prabowo Subianto secara resmi memberhentikan Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo dari jabatannya sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP). Keputusan tegas ini diambil pemerintah usai penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri tersebut dalam perkara dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) yang menyasar Presiden RI dan sejumlah tokoh publik.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, mengonfirmasi bahwa Surat Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Listyo Sigit telah ditandatangani oleh Kepala Negara.

"Pada pagi hari ini tadi Bapak Presiden telah mengambil keputusan dan telah menandatangani Keputusan Presiden berkenaan dengan pemberhentian Saudara Listyo Sigit Prabowo dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Guna mengisi kekosongan pimpinan lembaga, Presiden Prabowo menunjuk Sekretaris Presiden RI, Letjen TNI Ariyo Windutomo, untuk mengemban tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala KSP sementara waktu.

Istana Prihatin dan Sebut Berpotensi Mengarah ke Makar

Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo mengungkapkan keprihatinan yang mendalam atas terseretnya tiga jenderal polisi dalam pusaran kasus illegal tapping, perusakan barang bukti elektronik, dan akses tanpa hak terhadap fasilitas negara.

Dua perwira tinggi kepolisian aktif lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka bersama Listyo Sigit adalah Irjen Pol Ahrie Sonta dan Irjen Pol Eko Hadi.

"Bapak Presiden sekali lagi menyampaikan keprihatinan yang luar biasa oleh karena terjadinya dinamika tersebut," tutur Prasetyo.

Mensesneg menegaskan bahwa tindakan para tersangka tergolong sebagai insiden serius yang dapat mengancam stabilitas dan keamanan negara.

"Bisa kita anggap ini perbuatan mengarah ke perbuatan makar, ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan kepentingan negara termasuk membahayakan keselamatan pimpinan negara," tegas Prasetyo.

Koordinasi Istana dan Kapolri

Menanggapi perkembangan kasus hukum ini, pemerintah memastikan telah berkoordinasi langsung dengan Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto untuk menjamin roda organisasi serta pelayanan publik di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia tetap solid dan berjalan normal.

Pemerintah berkomitmen menyerahkan seluruh proses hukum kepada jajaran penyidik Bareskrim Polri agar diusut secara transparan, profesional, dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

[RWT] 



Berita Lainnya