Internasional

Prancis Resmi Sahkan RUU Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun

Kaltim Today
27 Januari 2026 11:43
Prancis Resmi Sahkan RUU Larangan Media Sosial bagi Anak di Bawah 15 Tahun
Seorang bocah berusia 12 tahun bermain dengan ponsel pribadinya di luar sekolah, di Barcelona, ​​Spanyol, Senin, 17 Juni 2024. (AP Photo/Emilio Morenatti, File)

PARIS - Prancis mengambil langkah progresif dalam melindungi kesehatan mental generasi mudanya. Majelis Nasional Prancis resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 15 tahun. Kebijakan ini didukung penuh oleh Presiden Emmanuel Macron sebagai upaya konkret memutus rantai kecanduan layar (screen time) yang berlebihan.

Dalam pemungutan suara yang berlangsung dramatis hingga Selasa (27/1/2026) dini hari, teks aturan tersebut diadopsi dengan kemenangan mutlak 130 berbanding 21 suara. Tak hanya media sosial, regulasi ini juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan sekolah menengah atas. Prancis kini mengekor langkah Australia yang telah memberlakukan kebijakan serupa pada Desember lalu.

Presiden Macron menyebut keputusan ini sebagai "langkah besar" bagi masa depan remaja Prancis. Ia menegaskan bahwa kedaulatan emosi anak-anak tidak boleh dimanipulasi oleh algoritma platform digital mana pun. "Emosi anak-anak dan remaja kita tidak untuk dijual, baik oleh platform Amerika maupun algoritma Tiongkok," tegas Macron dalam siaran resminya.

Landasan utama kebijakan ini adalah laporan terbaru dari lembaga pengawas kesehatan Prancis, ANSES. Laporan tersebut menyoroti kontribusi signifikan platform seperti TikTok, Snapchat, dan Instagram terhadap penurunan kesehatan mental remaja, terutama dalam kasus perundungan siber (cyberbullying) dan paparan konten kekerasan.

Pemerintah Prancis menargetkan aturan ini mulai efektif pada 1 September 2026, bertepatan dengan tahun ajaran baru. Mantan Perdana Menteri Gabriel Attal menjelaskan bahwa platform media sosial akan diberikan waktu transisi hingga 31 Desember 2026 untuk menonaktifkan akun-akun lama yang terdeteksi milik pengguna di bawah usia 15 tahun. Nantinya, setiap platform diwajibkan memiliki sistem verifikasi usia yang ketat, kecuali untuk situs pendidikan dan ensiklopedia daring.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari pro dan kontra. Beberapa politisi sayap kiri menilai langkah ini sebagai bentuk "paternalisme digital" yang terlalu menyederhanakan masalah teknologi. Sembilan asosiasi perlindungan anak juga mendesak agar pemerintah lebih fokus pada pertanggungjawaban perusahaan teknologi daripada sekadar menutup akses bagi anak-anak.

Mantan Perdana Menteri Elisabeth Borne turut memberikan catatan kritis mengenai teknis pengawasan di lapangan. Ia mengingatkan bahwa memastikan larangan tersebut benar-benar diterapkan secara efektif di sekolah menengah adalah tantangan yang jauh lebih rumit daripada sekadar mengesahkan undang-undang di atas kertas. Saat ini, RUU tersebut diteruskan ke Senat Prancis untuk mendapatkan persetujuan akhir sebelum resmi diundangkan.

[TOS]



Berita Lainnya