Pendidikan
Program Gratispol Kaltim untuk Mahasiswa Luar Negeri: Ini Rincian Bantuan Biaya Pendidikan hingga Biaya Hidup Berdasarkan Negara
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Pemprov Kaltim menetapkan rincian bantuan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di luar negeri melalui Program Pendidikan Gratispol. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 24 Tahun 2025 yang ditandatangani oleh Gubernur Rudy Mas'ud, bantuan ini dibagi menjadi empat kategori utama, yaitu biaya pendidikan (tuition fee), biaya hidup (living allowance), gabungan keduanya, atau berupa biaya stimulan.
Dalam lampiran aturan tersebut, besaran batas atas bantuan ditentukan berdasarkan negara tujuan studi mahasiswa. Untuk kategori biaya pendidikan per tahun, Amerika Serikat tercatat mendapatkan alokasi hingga Rp 330.000.000, sedangkan untuk wilayah Eropa Barat mencapai Rp 341.000.000. Di kawasan Asia, negara seperti Jepang mendapatkan Rp 109.000.000, sementara Malaysia sebesar Rp 106.740.000 per tahun.
Selain biaya pendidikan, program ini juga menetapkan batas atas biaya hidup per tahun. Mahasiswa di Amerika Serikat mendapatkan alokasi biaya hidup tertinggi mencapai Rp 360.000.000 per tahun. Diikuti oleh Australia sebesar Rp 300.000.000 dan Inggris senilai Rp 288.000.000. Untuk negara tetangga seperti Singapura, alokasi biaya hidup ditetapkan sebesar Rp 240.000.000 per tahun.
Pemprov Kaltim juga menyediakan opsi bantuan berupa dana stimulan bagi para mahasiswa. Besaran stimulan ini bervariasi, mulai dari Rp 159.800.000 untuk mahasiswa di Amerika Serikat hingga Rp 143.000.000 untuk yang menempuh studi di Australia. Bagi mahasiswa di wilayah Arab atau Afrika, dana stimulan yang disiapkan adalah sebesar Rp 69.650.000.
Program Gratispol Luar Negeri ini diprioritaskan bagi mahasiswa yang berkuliah di perguruan tinggi yang masuk dalam daftar QS World University Rankings. Selain itu, program ini juga terbuka bagi mahasiswa yang mengambil program studi spesifik yang tidak tersedia di wilayah Kaltim.
Calon penerima diwajibkan merupakan penduduk Kaltim yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP dan Kartu Keluarga setempat. Selain itu, mahasiswa harus memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 pada skala 4,0 atau setara, serta menunjukkan surat keterangan aktif kuliah atau kartu mahasiswa yang masih berlaku.
Mekanisme penyaluran dana bantuan luar negeri ini akan dilakukan langsung oleh Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) melalui rekening atas nama penerima pada bank pemerintah. Pemprov Kaltim juga menekankan bahwa mahasiswa penerima bantuan diwajibkan bersedia mengabdi di Kaltim setelah menyelesaikan masa pendidikannya.
[TOS]
Related Posts
- Usung Konsep Bursa Kerja Tiap Hari, Pemkab Kukar Luncurkan Aplikasi Kukar Siap Kerja
- Pagu Naik Jadi Rp150 Juta per RT, Bupati Kukar Luncurkan Program RT-Ku Terbaik
- Overkapasitas Pasien, Pemprov Kaltim Evaluasi RSUD AWS dan Siapkan Gedung Baru
- Demi Jamin Kepastian Harga Tandan Buah Segar, Dinas Perkebunan Kaltim Desak Petani Sawit Jalin Kemitraan
- Melalui Penerbangan Langsung ke Tiongkok, Ekspor Perikanan Segar Kaltim Capai 56 Ton per Bulan









