Berau

PT NPN Angkat Suara Terkait Persoalan Tenaga Kerja yang Diduga di-PHK Sepihak

Rizal — Kaltim Today 20 Maret 2023 10:07
PT NPN Angkat Suara Terkait Persoalan Tenaga Kerja yang Diduga di-PHK Sepihak
Teks foto:Estate Manager PT NPN, Sucipto. (IST)

Kaltimtoday.co, Berau - Estate Manager PT Natura Pasific Nusantara (NPN), Sucipto berikan klarifikasi terkait persoalan unjuk rasa yang terjadi beberapa hari lalu di depan kantor Bupati Berau. Saat itu, para buruh meminta Pemkab Berau untuk dapat menangani persoalan PT NPN dengan para buruh yang dinilai telah melakukan PHK secara sepihak.

Melalui hak jawab, Sucipto mengatakan, perselisihan antara PT NPN dengan salah satu buruh bernama Dominikus Loji, sudah selesai pada Kamis, 16 Maret 2023. Dalam penyelesaian tersebut, Dominikus Loji menerima pengakhiran hubungan kerja dengan PT NPN. 

"PT NPN juga sudah memberikan hak-hak yang bersangkutan," katanya Sucipto kepada Kaltimtoday.co, Sabtu (18/3/2023).

"Terkait perselisihan, PT NPN tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dengan saudara Dominikus Loji," tambahnya.

Dirinya menjelaskan, dalam melakukan pemutusan hubungan kerja dengan Dominikus Loji, PT NPN mengacu pada peraturan yang berlaku. Dalam hal ini, sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35/2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Dasar PHK terhadap Dominikus Loji adalah pasal 43 butir (2) PP Nomor 35/2021. 

"Dalam hal ini, perusahaan melakukan efisiensi untuk mencegah terjadinya kerugian pada perusahaan," jelasnya  

Merujuk pada aturan tersebut, PHK dilakukan karena Dominikus Loji beberapa kali tidak mengikuti standar panen perusahaan, yaitu tidak boleh panen buah mentah. Sebab hal itu akan berdampak terhadap produksi minyak menjadi tidak maksimal. Sehingga berdampak pada kerugian perusahaan. 

"Fakta di lapangan, sudah 2 kali saudara Dominikus Loji diberi Surat Peringatan (SP) karena panen yang tidak memenuhi standar tersebut, yaitu tetap melakukan panen terhadap buah mentah. Surat Peringatan pertama (SP 1) diberikan pada 9 April 2022. Surat Peringatan kedua (SP 2) diberikan 4 Agustus 2022," pungkasnya.

[YMD]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya