Kutim
Pulihkan Ekonomi, Pemkab Kutim Mudahkan Perizinan Investor
Kaltimtoday.co, Sangatta - Pertumbuhan ekonomi mengalami kemerosotan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) akibat pandemi Covid-19 selama setahun.
Untuk itu, Pemkab terus berkomitmen memulihkan ekonomi di masa pandemi Covid-19. Salah satu strateginya adalah dengan memberikan kemudahan perizinan investasi kepada investor untuk masuk di Kutim.
“Kami terus memberikan kemudahan investasi kepada investor agar kemudahan berusaha bisa terus berlangsung guna mengungkit perekonomian di Kutim,” ungkap Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang.
Dia mengatakan, berbisnis harus memperhatikan segala hal terkait aturan-aturan yang ada. Akan tetapi, jika terlalu banyak aturan yang mengikat akan menurunkan kegiatan bisnis.
Maka, pemerintah menyederhanakan beberapa aturan, salah satunya mempermudah perizinan investor di bidang perkebunan.
View this post on Instagram
Pasalnya, Kutim sejatinya menjadi kabupaten yang mampu memproduksi Crude Palm Oil (CPO) terbanyak di Kaltim dengan kapasitas keseluruhan 4.170 ton tandan buah segar (TBS) per jam.
Oleh karenanya, Pemkab Kutim memanfaatkan potensi perkebunan daerah akan menghadirkan investor yang membangun pabrik refinery atau penyulingan minyak.
“Sektor perkebunan itu yang kita kejar. Kita ingin membuka kepada investor untuk membangun pabrik refinery, karena justru dari hasil refinery ini yang bisa masuk ke PAD,” paparnya.
Pabrik refinery ini yang nantinya dapat mengolah CPO yang ada di Kutim menjadi produk konsumtif masyarakat.
Selain dapat menyerap tenaga kerja lokal untuk menekan kemiskinan, pabrik ini nantinya mampu meningkatkan nilai produk Domestik regional bruto (PDRB) di Kutim.
“Begitu nanti ada pabrik refinery, maka akan ada multiplier effect (dampak berganda) di dalamnya,” ucapnya.
Pemkab Kutim juga sudah berupaya memberikan dorongan untuk mempercepat proses perizinan agar pabrik penyulingan minyak ini dapat segera berdiri di Kutim.
“Sudah kita rencanakan sejak lama, tapi ternyata kita komunikasikan ke mereka (investor) terkendala faktor izin dan sebagainya,” tutupnya.
[El | NON]