Bontang
Raperda Pencegahan Narkoba Masih Disusun, Raking : Harus Ada Tindak Lanjut Khusus ASN
Kaltimtoday.co, Bontang - Rancangan Peraturan (Raperda) tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika masih disusun DPRD Bontang.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Bontang, Raking mengatakan, penyusunan Raperda inisiatif DPRD ini bertujuan untuk upaya penanganan maraknya kasus peredaran narkotika di Bontang, baik di kalangan masyarakat maupun Apartur Sipil Negara (ASN).
"Raperda ini kan pencegahan, setelah dicegah apa tindakan selanjutnya. Misalnya saat di tes urine hingga dua kali dan hasilnya positif, masa direhabilitasi terus. Jadi Lebih bagus ya ada tindakan dari pemerintah khususnya yang menangani ASN, ada aturan yang dilokalkan" ujarnya usai rapat di Sekretariat DPRD Bontang, Senin (25/7/2022).
Adapun penyusunan Raperda ini dijelaskan Raking terdiri dari 13 BAB dan 41 Pasal. Sementara, dalam penyusunan Raperda ini dirinya meminta kepada tim asistensi pemerintahan untuk memasukkan kearifan lokalnya, dalam menangani para pengguna narkoba atau meminta gambaran umum, terkait pencegahan yang bisa diberlakukan untuk muatan lokal.
Lebih lanjut, dia berharap agar penyusunan Raperda ini bisa secepatnya diselesaikan. Agar dapat segera direalisasikan guna untuk kepentingan bersama.
"Oktober paling tidak bisa selesai paling lambat akhir tahun," tandasnya.
Sementara, Sekretaris Kesbangpol Bontang, Mikhail Edy Salamba mengatakan, Raperda ini hanya fokus pada upaya pencegahan dan penanganan. Sementara terkait pemberantasan narkoba sudah menjadi ranah Badan Narkotika Nasional (BNN) dan pihak kepolisian.
"Judul pembahasan Raperda ini fokusnya ke pencegahan dan penanganan saja. Kalau soal pemberantasan itu ranah BNN dan kepolisian," ungkapnya.
Sementara, terkait pemberian sanksi. Kata Edi, untuk saat ini masih sekedar rehabilitasi saja. Kedepan jika aturan ini akan dilokalkan, maka harus menyesuaikan dengan aturan di provinsi.
"Maraknya kasus narkoba perlu ada penegasan yang harus di sesuaikan antara aturan BNN dan kepolisian. Pasal 27 yang kita bahas sudah diatur opsi ditawarkan rehabilitasi. Sanksinya masih sebatas itu kalau mau ditambah harus dibahas lagi. Kami menyarankan untuk Kordinasi dengan provinsi soal itu," pungkasnya.
[LA | NON | ADV DPRD BONTANG]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Roadshow di Bontang, Rudy Mas'ud Janjikan Pendidikan Gratis hingga S3 melalui Program “Gratispol”
- Komitmen Najirah-Aswar di Pilkada: Permudah Investasi dan Berantas Praktik "Upeti"
- Sitti Yara Usul Car Free Day Rutin di Simpang Ramayana, Sebut Bisa Dukung Olahraga dan UMKM
- Janji dalam 5 Tahun Buka 10 Ribu Lapangan Kerja Baru di Bontang, Sutomo Jabir: Itu Target Sangat Realistis
- Kemenkes Pastikan Rumah Sakit Nusantara Layani Masyarakat Umum di Sekitar IKN