Nasional

Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50

Network — Kaltim Today 09 Juli 2026 18:48
Resmi Dipasarkan, Pemerintah Tetapkan 21 Parameter Mutu Biodiesel B50
B50. (Kementerian ESDM/BPDP)

Kaltimtoday.co - Pemerintah resmi memberlakukan bahan bakar minyak (BBM) jenis B50 sebagai bahan bakar biodiesel terbaru di Indonesia. Komoditas bahan bakar baru ini merupakan produk hasil campuran dari 50 persen solar dengan 50 persen biodiesel berbasis minyak sawit atau fatty acid methyl ester (FAME).

Meskipun terdapat peningkatan kandungan komponen biodiesel jika dibandingkan dengan varian B40 terdahulu, pemerintah memastikan produk B50 ini tetap aman digunakan pada kendaraan bermesin diesel. Jaminan keamanan operasional tersebut didasarkan pada pemenuhan standar mutu ketat yang telah ditetapkan otoritas terkait.

Implementasi kebijakan pemanfaatan B50 ini secara resmi diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026. Sebelum didistribusikan secara luas kepada konsumen, setiap produk B50 diwajibkan lolos serangkaian pengujian mutu komprehensif yang mengacu pada ketentuan SNI 7182:2024.

Pemerintah menetapkan sebanyak 21 parameter teknis pengujian yang dirancang untuk memastikan aspek kualitas, keamanan, kestabilan, serta performa optimal dari bahan bakar nabati tersebut. Rangkaian pengujian ketat ini mencakup pengawasan terhadap karakteristik fisik, kandungan unsur kimia, hingga ketahanan bahan bakar selama masa penyimpanan.

Beberapa parameter spesifikasi fisik yang diuji meliputi tingkat massa jenis yang wajib berada di kisaran 850 hingga 890 kg/m³ pada suhu 40 derajat celsius, serta viskositas kinematik atau kekentalan pada rentang 2,3 hingga 6,0 cSt.

Selain itu, angka setana ditetapkan minimal 51 demi pembakaran yang lebih halus dan tingkat titik nyala dipatok minimal 130 derajat celsius untuk memastikan aspek keamanan selama distribusi.

Pengujian unsur kimia juga diberlakukan secara ketat, mencakup batas korosi lempeng tembaga yang wajib berada pada standar Nomor 1 agar tidak merusak komponen logam mesin.

Parameter kimia lainnya mengatur karakteristik penguapan melalui temperatur distilasi, meminimalkan residu karbon, membatasi kadar abu tersulfatkan maksimal 0,02 persen, kandungan belerang maksimal 10 mg/kg, serta kadar fosfor maksimal 4 mg/kg.

Tingkat keasaman dan kemurnian produk dikontrol lewat batasan angka asam maksimal 0,40 mg KOH/g, gliserol bebas maksimal 0,02 persen, gliserol total maksimal 0,24 persen, serta kadar ester metil minimal 96,5 persen.

Sementara untuk menjaga kestabilan bahan bakar dari proses oksidasi selama masa penyimpanan, angka iodium ditetapkan maksimal 115 disertai stabilitas oksidasi minimal 900 menit dengan metode Accelerated Method atau 67,5 menit via metode RSSOT.

Guna menekan risiko penyumbatan filter serta kerusakan injektor kendaraan, kandungan monogliserida dibatasi maksimal 0,47 persen dan total akumulasi logam natrium serta kalium maksimal 5 mg/kg.

Batasan pelengkap lainnya mengatur indikator visual warna maksimal 3, kadar air maksimal 300 ppm untuk mencegah korosi tangki, serta nilai cold filter plugging point (CFPP) maksimal 15 derajat celsius agar bahan bakar tetap mengalir lancar pada suhu rendah.

[RWT] 



Berita Lainnya