Samarinda

Sanksi Lebih Tegas, DLH Samarinda Harap Revisi Perda Sampah Segera Disahkan

Kaltim Today
25 Mei 2021 14:02
Sanksi Lebih Tegas, DLH Samarinda Harap Revisi Perda Sampah Segera Disahkan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Sampah di Samarinda diajukan untuk direvisi.

Hal ini dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Samarinda untuk memberikan efek jera yang lebih maksimal bagi para pelaku yang masih suka membuang sampah tidak pada tempatnya.

Namun rupanya, revisi Perda tersebut belum diketuk palu oleh DPRD. Kepala DLH Samarinda, Nurrahmani sendiri mengaku belum mengetahui alasan pastinya.

“Yang jelas sudah selesai pembahasan. Uji publik juga sudah beres dilakukan,” kata Mantan Camat Sungai Kunjang ini.

Perempuan yang akrab disapa Yama ini melanjutkan, informasi terakhir yang diterimanya, Perda tersebut sudah sampai tahap harmonisasi di Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Samarinda.

Hal ini membuatnya optimis bahwa Perda tersebut akan lekas disahkan.

“Supaya efeknya lebih besar. Selama ini kan aturannya terlalu longgar,” tegasnya.

Yama menambahkan, dengan disahkannya revisi Perda yang baru, dia berharap masyarakat yang hendak membuang sampah sembarangan bisa berfikir berkali-kali sebelum melakukannya.

Dalam perda yang sedang dibahas ini, Yama menyebutkan, sanksi bagi pelanggar lebih tegas. Pasalnya pihaknya berencana untuk memberlakukan sanksi administratif bagi warga Samarinda yang masih membuang sampah sembarangan.

“Nanti kami siapkan tim juga untuk berpatroli. Kalau kedapatan, langsung ditahan KTP nya, lalu silahkan ambil di Kantor DLH Samarinda. Nanti disana akan kami beri pemahaman,” lanjutnya.

Selama ini pelanggar Perda Nomor 2 Tahun 2011 biasanya dikenai sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan diwajibkan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, setelah menjalani proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda.

[KA | NON | ADV DLH SAMARINDA]



Berita Lainnya