Kaltim
Satreskoba Polres Kukar Berhasil Amankan Sabu-Sabu Seberat 5,5 Kilogram, Nominal Capai Rp 5 Miliar lebih
Kaltimtoday.co, Tenggarong - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Kartanegara (Kukar) berhasil mengamankan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 5.619 gram atau 5,5 kg lebih, dari tangan 3 tersangka SD (39) MS (37) dan MY (29), Kamis (15/04/2021).
Tak kurang dari seminggu, Satreskoba Kukar berhasil menangkap tersangka penyalahgunaan Narkotika dalam jumlah besar. Pada Selasa kemarin (13/04), baru saja mengamankan narkoba jenis ganja seberat 1.050 gram dari seorang pemuda berusia 25 tahun di Samarinda.
"Semenjak Satreskoba Kukar berdiri, penangkapan narkoba jenis sabu-sabu seberat 5,619 gram, merupakan hasil penangkapan terbesar," kata Kapolres Kukar, AKBP Irwan Masulin Ginting didampingi Kasat Reskoba Kukar, Iptu Encek Indrayani kepada Kaltimtoday.co, Jumat (16/04/2021).
Kronologi penangkapan SS, lanjut Irwan, pada Rabu (14/04) sekira pukul 20.00 Wita, dapat informasi bahwa ada transaksi dan peredaran narkoba di Desa Karang Tunggal Kecamatan Tenggarong Seberang. Anggota bergegas lakukan penyelidikan ke tempat lokasi, kemudian melakukan undercover dengan menyamar sebagai pembeli.
Pada Kamis (15/04), tepatnya pukul 08.00 dilakukan penangkapan tersangka berinisial SD dengan ditemukan barang bukti (BB) 1 poket besar yang diduga berusaha SS seberat lebih kurang 1 kilogram.
Setelah diinterogasi, tersangka mengaku bahwa barang tersebut berasal dari tersangka MY di Samarinda. Tak ingin kehilangan jejak, anggota langsung melakukan pengembangan ke Samarinda dan berhasil mengamankan tersangka MY bersama MS. Saat diperiksa berhasil ditemukan BB 5 poket berukuran kecil seberat 29 gram. Kemudian anggota Satreskoba menginterogasi MY, ternyata tersangka masih memiliki sabu-sabu di wilayah Bontang.
"Langsung kami lakukan pengembangan ke Bontang dengan membawa SD, MY dan MS dan ditemukan 5 poket besar diduga SS seberat kurang lebih 4,5 kg," kata Kapolres Kukar.
"Diduga asal barang dari luar, kemungkinan jaringan internasional dan rencananya akan diedarkan di Kaltim," tambahnya.
Ketiga tersangka mempunyai peran berbeda dalam menjalankan aksinya, SD ditugaskan sebagai kurir atau pengantar. Sedangkan MY dari Bontang sebagai perantara dan MS berperan sebagai penunjuk jalan di Samarinda dan sekitarnya.
"Sementara untuk yang mendanai atau pemilik barang masih dalam penyelidikan tapi kita sudah mengantongi namanya," terangnya.
Sementara Kasat Reskoba Polres Kukar, Iptu Encek Indrayani menambahkan, pihaknya melakukan undercover dengan transaksi Narkotika kepada tersangka SD. Untuk memuluskan penangkapan, dirinya bekerja sama dengan Polsek Tenggarong Seberang untuk mencari rumah sebagai tempat transaksi.
"Pukul 08.00 Wita saat tersangka bernegosiasi dengan anggota ketika SD menunjukan barang bukti, langsung kita tangkap," terang E. Indrayani.
Dia menambahkan, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap MS, MY beserta BB seberat 5,5 kg lebih dan seorang wanita yang belakangan diketahui merupakan istri dari MY, namun wanita tersebut masih sebagai saksi.
"Barang bukti berat 5,5 kg lebih, jika dinominalkan dalam bentuk uang diperkirakan mencapai Rp 5 miliar lebih," jelasnya.
"Kami akan kejar dan temukan dalang atau pelaku utamanya pemilik sabu-sabu dan sudah mengantongi satu nama," tambahnya.
Ketiga tersangka dikenai UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
[SUP | TOS]
Related Posts
- Survei Pilgub Kaltim 2024: Rudy-Seno Unggul Jauh dari Isran-Hadi
- Pemprov Kaltim Evaluasi DAK 2024 untuk Tingkatkan Pembangunan Daerah
- Berupaya Wujudkan SPBE, Diskominfo Kaltim Gelar Sosialisasi Pemanfaatan Email Dinas
- Diskominfo Kaltim Gelar Seleksi Calon Komisioner Komisi Informasi Periode 2024-2028
- Bantah Dugaan Alat Bantu dan Bocoran Soal Debat Pilgub, Tim Paslon 02 Siap Diperiksa dengan Cara Apapun