Advertorial

Sekda Mahulu Sampaikan Capaian Kinerja 2023 dalam Rapat Paripurna LKPJ

Kaltim Today
20 Maret 2024 04:02
Sekda Mahulu Sampaikan Capaian Kinerja 2023 dalam Rapat Paripurna LKPJ
Sekda Mahulu, Stephanus Madang menyerahkan LKPJ 2023 kepada DPRD Mahulu . (Dok. Prokopim Pemkab Mahulu)

Kaltimtoday.co, Samarinda – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mahakam Ulu (Mahulu) Dr. Stephanus Madang mewakili Bupati Bonifasius Belawan Geh, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Mahulu dalam rangka penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2023.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Mahulu Novita Bulan ini diselenggarakan di Ballroom Lantai 10, Hotel Five Premiere, Samarinda.

Sekda Madang menyampaikan bahwa LKPJ Bupati Mahulu Tahun 2023 disusun berdasarkan kinerja pelaksanaan APBD Tahun 2023, berpedoman pada RKPD Kabupaten Mahulu Tahun 2023, dan merupakan pelaksanaan tahun kedua RPJMD Kabupaten Mahulu Tahun 2021-2026.

“Secara teknis LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah sekaligus memuat tindak lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Mahakam Ulu atas LKPJ Bupati Mahakam Ulu Tahun sebelumnya yaitu Tahun 2022,” terang Sekda.

Sekda Madang memaparkan beberapa poin penting dalam LKPJ, termasuk capaian kinerja pada Enam Tujuan dan Dua Puluh Sasaran Strategis Pembangunan di Kabupaten Mahulu tahun 2023.

1. Pendapatan dan Belanja Daerah

Pendapatan Daerah Kabupaten Mahulu Tahun 2023 mencapai Rp. 2,2 Triliun atau 125,80% dari target.
Sementara Realisasi Belanja Daerah sebesar Rp.1,7 Triliun atau 79,48% dari alokasi anggaran.

2. Infrastruktur Dasar

  • Indeks Gini mencapai 0,330 atau 139,24% dari target.
  • Persentase jalan kabupaten dalam kondisi baik mencapai 244,71%.
  • Persentase capaian akses Air Minum Layak mencapai 204,41%.

3. Poin Penting Lainnya

LKPJ berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020.

LKPJ memuat tindak lanjut Rekomendasi DPRD Kabupaten Mahulu atas LKPJ Bupati Tahun 2022. Kemudian pada 2023, Pemkab Mahulu tidak menerima Dana Tugas Pembantuan dari Kementerian.

Rapat Paripurna ini ditutup dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan dokumen LKPJ dari Sekda Mahulu kepada Ketua DPRD Mahulu.

[RWT | ADV PROKOPIM PEMKAB MAHULU]

Simak berita dan artikel Kaltim Today lainnya di Google News, dan ikuti terus berita terhangat kami via Whatsapp 



Berita Lainnya