Kaltim
Selain Fasilitas, Disabilitas di Kaltim Diharapkan Bisa Terlibat Langsung dalam Penyelenggaraan Pemerintahan
Kaltimtoday.co, Samarinda - Konstitusi negara Indonesia sudah dengan tegas menjamin hak para penyandang disabilitas. Setidaknya Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945, menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapatkan kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Namun dalam implementasinya, dapat dilihat sejauh ini penyandang disabilitas masih dianggap kaum termarjinalkan. Baik penyandang disabilitas laki-laki maupun perempuan, anak-anak dan dewasa kerapkali menerima perlakuan yang kurang adil.
Oleh sebab itu, dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait NSPK Layanan Informasi & Komunikasi Publik Bagi Penyandang Disabilitas yang diselenggarakan oleh Kementerian Kominfo RI, pemerintah provinsi melalui Diskominfo Kaltim mengusulkan agar para disabilitas bisa dilibatkan langsung dalam penyelenggara pemerintahan seperti masyarakat lainnya.
“Sudah diatur Undang-Undang bahwa disabilitas punya hak yang sama dengan kita yang normal. Memang fasilitas sudah mulai dibenahi untuk menunjang pelayanan kepada mereka, namun alangkah lebih baik kalau mereka juga dilibatkan langsung menjadi bagian dari pemerintahan,” ucap Pranata Humas Ahli Muda Diskominfo Kaltim Abd. Rozaq saat mengikuti FGD, Senin (29/8/2022).
Menurut pria yang akrab disapa Andi ini, kaum disabilitas sama-sama ingin mendapatkan pemenuhan pelayanan yang sama. Di Diskominfo Kaltim pun, jelasnya, untuk PPID nya sudah memberikan kemudahan bagi disabilitas. Namun, yang masih menjadi kekurangan yakni belum punya tenaga pelayanan yang maksimal untuk mereka.
“Kita harapkan bisa membuka formasi untuk teman-teman disabilitas sehingga mereka memiliki kesamaan sebagai warga negara yang berhak mendapat pelayanan yang sama. Kalau hanya fasilitasnya saja itu sudah biasa, tapi kalau mereka dilibatkan langsung dalam pekerjaan misalnya parlemen, pemerintahan, pasti mereka senang. Masa sih mereka tidak punya hal menjadi ASN?,” tanya Andi dengan semangat.
Sebagai contoh, teman-teman yang terbatas dalam hal komunikasi paling sering datang meminta pelayanan informasi. Namun, PPID hanya bisa melayani secara terbatas. Saat ditanya kendala yang dialami oleh para disabiltas, mereka bilang sulit berkomunikasi dengan daerah yang mereka tuju. Jika mereka bertemu dengan orang disabilitas yang sama pasti bisa lebih paham.
[RWT | ADV DISKOMINFO KALTIM]
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Related Posts
- Akmal Malik Sebut Kolaborasi dan Transparansi Jadi Strategi Kaltim Tingkatkan Keterbukaan Informasi Publik
- Diskominfo Kaltim Dorong Partisipasi Warga Waru dalam SP4N-LAPOR! dan FCPF-CF untuk Aspirasi Publik
- Diskominfo Kaltim Dorong Integrasi Data Statistik dan Geospasial untuk Wujudkan Satu Data Indonesia
- Diskominfo Kaltim Ajak Warga Kelurahan Gersik Manfaatkan SP4N-LAPOR! dan Dukung Program FCPF-CF
- Kurang Perhatian, Rudy-Seno Janji Perbaiki Kualitas Hidup Penyandang Disabilitas Kaltim Lewat Pendidikan dan Lapangan Pekerjaan