Kaltim
KI Kaltim Dorong Regulasi Baru, Laporan SP4N-LAPOR Wajib Direspons 1x24 Jam
SAMARINDA, Kaltimtoday.co - Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur mendorong adanya regulasi tambahan untuk mempercepat penanganan laporan masyarakat melalui sistem SP4N-LAPOR!. Salah satu poin usulannya adalah laporan warga wajib mendapatkan respons maksimal 1x24 jam dan ditindaklanjuti paling lambat dalam tiga hari kerja.
Ketua KI Kaltim, Sencihan, mengatakan regulasi tambahan tersebut dapat berupa Surat Keputusan (SK) Gubernur maupun Peraturan Gubernur. Aturan ini dinilai penting agar masyarakat tidak perlu menunggu terlalu lama untuk mendapatkan respons maupun tindak lanjut dari pemerintah daerah.
"Minimal kalau kita sarankan kan 1x24 jam, respons orang yang melapor itu sudah ada. Kemudian tindak lanjutnya minimal tiga hari kerja paling lambat. Jadi LAPOR! itu betul-betul bisa dipercepat prosedurnya selain yang sudah ada," ujar Sencihan dalam Forum Koordinasi PPID dan SP4N-LAPOR! se-Kalimantan Timur di Diskominfo Kaltim, Selasa (11/8/2026).
Sencihan berharap pelayanan pengaduan publik di tingkat Pemprov Kaltim tidak sekadar berjalan secara administratif. Kehadiran regulasi baru diharapkan mampu menciptakan mekanisme respons cepat terhadap setiap keluhan yang disampaikan masyarakat.
Dari hasil pengawasan di 10 kabupaten dan kota se-Kaltim, KI Kaltim memberikan sejumlah catatan kinerja. Ada empat daerah yang dinilai unggul dalam pelayanan informasi publik karena mengedepankan transparansi penanganan aduan, yakni Samarinda, Kutai Kartanegara, Penajam Paser Utara (PPU), dan Bontang.
Sementara itu, dua daerah lainnya yakni Kutai Barat dan Mahakam Ulu mencatatkan peningkatan kinerja pelayanan informasi pada 2026. Kedua kabupaten tersebut mulai merangkak naik dari predikat belum informatif menjadi cukup informatif.
Selain masalah kecepatan respons aduan, Sencihan turut menyoroti dukungan anggaran untuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat daerah. Meski sedang diterapkan kebijakan efisiensi, sejumlah kabupaten dan kota tercatat masih memberikan alokasi anggaran yang memadai bagi kegiatan PPID.
Namun, KI Kaltim memberikan catatan khusus bagi Pemerintah Kota Samarinda karena dukungan anggaran untuk PPID tercatat nol. Sencihan pun mendorong Kepala Dinas Kominfo Samarinda untuk memberikan perhatian serta alokasi anggaran yang proporsional bagi penguatan PPID.
"Memang tadi yang untuk Pemkot Samarinda itu nol. Makanya kita dorong mungkin Kadis Kominfo-nya lebih spare lagi ke PPID-nya. Jadi bukan hanya bidang-bidang tertentu, karena beban kerjanya kan besar tuh Samarinda," tutur Sencihan.
[TOS]
Related Posts
- DPD GBRAN Kaltim Terbentuk, Organisasi Targetkan Perluasan Struktur hingga Tingkat Daerah
- DPRD Kaltim Bentuk Tim Perjuangkan HGB Perumahan Korpri Loa Bakung Jadi SHM
- Kideco Gandeng ITK Gelar Inovasi AI dan IoT Kideco Innovation Challenge 2026
- Tanjung Santan Bangkit Lagi, Ratusan Warga Pesisir Kukar Dapat Kerja
- Komisi I DPRD Kukar Bakal Cek Dugaan Tambang Emas Pakai Alat Berat di Tabang









