Daerah

Sidang Bom Molotov Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Ada Peran Jenderal Lapangan dan DPO

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 07 April 2026 17:32
Sidang Bom Molotov Samarinda, Kuasa Hukum Sebut Ada Peran Jenderal Lapangan dan DPO
Sidang Kesaksian terdakwa kasus molotov membongkar keterlibatan pihak di luar terdakwa. (Vico/Kaltimtoday.co)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Fakta baru terungkap dalam persidangan kasus bom molotov di Samarinda. Kuasa hukum para terdakwa, Bambang Edi Dharma, menyebut ada keterlibatan sejumlah pihak luar yang hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) serta seorang figur yang disebut sebagai "Jenderal Lapangan" (Jenlap).

Dalam keterangannya usai sidang, Bambang mengungkapkan nama-nama yang mencuat dalam persidangan antara lain Andi Andis dan Edi Susanto alias Edi Kempet. Selain itu, satu nama lain yakni Reynaldi Saputra juga disebut sebagai Jenlap dalam aksi yang terjadi pada 1 September.

“Fakta persidangan hari ini mengarah ke DPO, yaitu Andi Andis dan Edi Susanto. Ada juga nama Reynaldi Saputra yang disebut sebagai Jenderal Lapangan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, peristiwa yang terjadi pada 31 Agustus diduga telah direncanakan sebelumnya oleh pihak-pihak tersebut, bahkan sebelum para terdakwa hadir dalam rangkaian peristiwa.

Menurutnya, terdakwa Niko disebut baru terlibat setelah dihubungi oleh salah satu DPO dan diminta bergabung dalam aksi yang disebut sebagai gerakan revolusi.

Dalam persidangan, lanjut Bambang, para terdakwa juga telah saling memberikan keterangan yang memperkuat adanya komunikasi awal di antara pihak-pihak di luar terdakwa yang kini diadili.

Terkait peran terdakwa Surya, Bambang menyebut kliennya terlibat dalam aspek pendanaan. Namun, keterlibatan tersebut didasari rasa takut dan segan terhadap pihak yang dianggap lebih senior.

“Saudara Surya diminta membantu dari sisi keuangan. Awalnya pinjaman, tapi akhirnya dia yang menanggung. Itu pun karena takut dan segan terhadap pihak yang lebih senior,” jelasnya.

Ia menilai, jika perkara hanya difokuskan pada para terdakwa saat ini, maka konstruksi kasus menjadi tidak utuh. Pasalnya, menurutnya, pihak yang diduga sebagai aktor utama masih belum tertangkap.

“Kalau hanya memposisikan terdakwa sebagai aktor utama, itu kurang tepat. Karena dari fakta persidangan, yang diduga berperan besar justru masih DPO,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya mendesak aparat penegak hukum segera menangkap dan memeriksa pihak-pihak yang telah disebut dalam persidangan, termasuk Reynaldi Saputra, guna mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.

Di sisi lain, Bambang juga menyinggung keterangan ahli sebelumnya yang menyatakan bahwa unsur bom molotov belum terpenuhi dalam perkara ini. Meski demikian, ia menilai pengungkapan peran seluruh pihak tetap penting untuk memperjelas duduk perkara.

“Supaya rangkaian peristiwa ini tidak terputus, semua pihak yang disebut harus segera diperiksa,” pungkasnya.

[RWT]



Berita Lainnya