Daerah

Sidang Dugaan Persiapan Bom Molotov, Kuasa Hukum Minta Keadilan bagi Terdakwa

Claudius Vico Harijono — Kaltim Today 14 April 2026 15:48
Sidang Dugaan Persiapan Bom Molotov, Kuasa Hukum Minta Keadilan bagi Terdakwa
Teks foto: Suasana persidangan dengan menghadirkan saksi yang meringankan untuk terdakwa. (Istimewa)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sidang lanjutan perkara dugaan persiapan bom molotov yang melibatkan empat mahasiswa kembali digelar dengan agenda menghadirkan saksi meringankan. Kuasa hukum para terdakwa berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil berdasarkan fakta persidangan.

Kuasa hukum empat mahasiswa, Paulinus Dugis, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengikuti beberapa kali persidangan dan saat ini memasuki tahap menghadirkan saksi yang meringankan.

“Apabila pada hari ini maupun sidang berikutnya kami tidak lagi menghadirkan saksi atau ahli, maka dianggap kami sudah menggunakan hak tersebut. Selanjutnya kami akan menunggu tuntutan dari jaksa penuntut umum,” ujarnya.

Paulinus menegaskan, berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, hingga ahli yang telah dihadirkan, tidak ditemukan adanya niat jahat (mens rea) dari para terdakwa.

“Apa yang terungkap di persidangan menunjukkan tidak ada niat jahat dari keempat mahasiswa ini. Karena itu, kami berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya, mengingat mereka masih muda dan memiliki masa depan panjang,” tambahnya.

Sementara itu, kuasa hukum tiga terdakwa lainnya, Ali Apandi, mengungkapkan pihaknya menghadirkan dua saksi meringankan untuk menjelaskan kondisi sosial dan ekonomi kliennya, termasuk dua terdakwa yang dikenal dengan panggilan Lae dan Niko.

Kedua saksi tersebut yakni Saksi yang merupakan bos atau pemilik tempat Lae bekerja, Asman Aziz dan Saksi ini merupakan teman dan tetangga Niko, Ahmad Saini.

“Tujuan kami menghadirkan saksi ini untuk menjelaskan bahwa klien kami datang ke sini untuk bekerja dan menafkahi keluarga. Mereka juga aktif dalam pendampingan masyarakat,” jelas Ali.

Ia juga menyoroti dampak penahanan terhadap keluarga para terdakwa, khususnya Niko yang menjadi tulang punggung keluarga.

“Keluarga Niko saat ini mengalami kesulitan, terlebih orang tuanya sedang sakit stroke dan sebelumnya dirawat oleh Niko. Bahkan sudah beberapa kali keluar masuk rumah sakit,” ungkapnya.

Terkait sidang lanjutan, Ali menyebut pihaknya masih meminta kesempatan kepada majelis hakim untuk menghadirkan saksi ahli tambahan.

“Kami masih memiliki dua saksi ahli yang sedang dalam proses konfirmasi. Salah satunya terkait penjelasan tindak pidana dalam perkara ini,” pungkasnya.

Sidang akan dilanjutkan dalam waktu dekat dengan agenda lanjutan pemeriksaan sebelum memasuki tahap tuntutan dari jaksa penuntut umum.

[RWT]



Berita Lainnya