Kukar

Sidang Paripurna, Perubahan Perda Tentang Dua Kecamatan Baru di Kukar

Kaltim Today
09 November 2021 08:42
Sidang Paripurna, Perubahan Perda Tentang Dua Kecamatan Baru di Kukar

Kaltimtoday.co, Tenggarong – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar sidang paripurna dengan agenda salah satunya yakni tentang pembentukan Panitia Khusus (Pansus) pada Senin (8/11/2021).

Di dalam pembentukan Pansus berkaitan dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda nomor 8/2016 tentang pemetaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 9/2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kukar.

Diketahui, pembahasan atas perubahan Perda berkaitan dengan adanya dua kecamatan yang baru di Kukar, yaitu Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat.

Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid mengatakan, Perda itu menjadi kebutuhan terhadap kedua kecamatan yang baru terbentuk. DPRD pun berkomitmen, bagaimana untuk menyelesaikan Perda tersebut dalam waktu dekat ini. Sehingga pada 2022, Kecamatan Samboja Barat dan Kota Bangun Darat sudah ada perangkat daerahnya.

"Makanya sekarang ini kami lakukan percepatan terhadap perda tersebut, baik di Banmus maupun di Bapemperda. Kemudian, kami lakukan di paripurna, supaya ada percepatan terhadap Perda berkaitan dengan dua kecamatan tersebut," kata Rasid.

Percepatan dilakukan dalam rangka kedua pemerintahan bisa berjalan seperti halnya kecamatan lainnya. Kenapa demikian, supaya pembangunan infrastruktur dan lainnya tidak tertinggal.

Politisi Fraksi Golkar menyebutkan, untuk kantor di dua kecamatan hingga kini belum ada. Kemudian perangkat-perangkat lainnya pun belum ada, nanti pihaknya akan didiskusikan dengan Pemkab Kukar.

“Nanti kita bicarakan dengan pemerintah, mungkin melakukan percepatan pembangunan infrastruktur itu," tuturnya.

mengenai pengesahan Perda, Rasid berharap sebelum pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni 2022, Perda tersebut bisa segera disahkan.

"Mungkin 2 minggu ini selesai, itu komitmen kami," tandasnya.

[SUP | NON | ADV DPRD KUKAR]



Berita Lainnya