Kaltim

Bapemperda DPRD Kaltim Sebut Ada 4 Pansus Pembahas Raperda Minta Perpanjangan Masa Kerja

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 02 Juni 2023 17:57
Bapemperda DPRD Kaltim Sebut Ada 4 Pansus Pembahas Raperda Minta Perpanjangan Masa Kerja
Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. (Dok DPRD Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di DPRD Kaltim dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2023 yang rencananya ditarget tuntas pada masa sidang I, belum bisa terwujud. 

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya'qub. Pihaknya terus berupaya agar empat Raperda tersebut bisa rampung pada masang sidang I. 

"Empat raperda itu ada Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah serta Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan," ungkap Rusman, Jumat (2/6/2023). 

Walhasil, penyelesaian empat raperda itu lepas dari target dan mau tak mau mundur dari rencana yang sebelumnya sudah ditetapkan. Kendati demikian, 4 raperda itu sedang diproses oleh panitia khusus (Pansus) masing-masing. 

"Masing-masing pansus beberapa waktu lalu meminta perpanjangan waktu, jadi masih dalam pembahasan," jelas Rusman. 

Rusman menjelaskan, penambahan atau perpanjangan masa kerja tiap pansus adalah upaya demi membentuk peraturan yang ideal. Sebagai contoh, Raperda Pendidikan dan Wawasan Kebangsaan yang tidak bisa terburu-buru dalam merumuskannya. 

"Kami optimistis, dari tiap pansus yang memohon perpanjangan waktu bisa rampung setelah perpanjangan masa kerja," tegasnya. 

Dalam masa sidang II pula, Rusman bakal meminta pansus pembahas raperda agar bisa segera menyelesaikan pembahasan raperda tersebut. Bapemperda DPRD Kaltim akan memantau terkait kendala atau masalah yang dihadapi tiap pansus.

[RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya