Advertorial

Berhasil Gelar Uji Publik, Pansus Raperda Trantibum Linmas Himpun Banyak Masukan

Yasmin Medina Anggia Putri — Kaltim Today 08 November 2023 04:34
Berhasil Gelar Uji Publik, Pansus Raperda Trantibum Linmas Himpun Banyak Masukan
Suasana uji publik Pansus Trantibum Linmas DPRD Kaltim di Balikpapan. (Dok DPRD Kaltim)

Kaltimtoday.co, Samarinda - Panitia Khusus (Pansus) Pembahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas) DPRD Kaltim berhasil gelar uji publik pada Sabtu, (5/11/2023). 

Dijelaskan oleh Ketua Pansus Trantibum Linmas Harun Al-Rasyid bahwa kegiatan uji publik tersebut menjadi tahapan untuk menyusun raperda sebelum resmi disahkan sebagai peraturan daerah (perda). Uji publik juga menjadi wadah untuk mendengarkan masukan agar penyusunan raperda bisa lebih maksimal. 

“Agar dari regulasi yang disusun mampu memberikan kepastian hukum perihal hak-hak masyarakat,” ungkap Harun di Balikpapan. 

Menurut Harun, Kaltim harus cepat berbenah dan menyiapkan diri untuk semua aspek tatanan sosial, ekonomi, dan hukum. Apalagi, menjelang Ibu Kota Nusantara (IKN) akan segera hadir. 

Harun menegaskan, pihak pansus berharap dengan adanya Perda Trantibum Linmas nanti bisa menjadi payung hukum untuk mendeteksi dini terjadinya kerawanan sosial. Menurutnya, kerawanan tersebut makin meningkat karena mobilisasi dan urbanisasi masyarakat dari luar Kaltim. 

“Serta mewujudkan kerukunan dan ketentraman masyarakat Kaltim dalam menghadapi IKN,” tambah Harun. 

Sebagai informasi, Raperda Trantibum Linmas adalah usulan raperda pertama yang mengatur kewenangan Satpol PP Kaltim. Tak hanya itu, regulasi itu juga mengatur tiga aspek yaitu ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

“Mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemerintahan Daerah Nomor 23/2014, ketentraman, ketertiban dan pelindungan masyarakat adalah urusan wajib pemerintah provinsi ataupun kabupaten kota yang terkait dengan pelayanan dasar,” sambung politisi dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. 

Pelayanan dasar itu mencakup pendidikan, kesehatan, lingkungan, ketentraman, ketertiban, dan perlindungan masyarakat. Sehingga, kehadiran raperda ini juga dianggap penting. 

"Sebab kalau kita ingin melihat masyarakat itu aman nyaman, harus tercipta ketentraman. Kalau gak ada ketentraman, bagaimana masyarakat akan aman,” ujarnya. 

Harun mengatakan, ketika masyarakat merasa tidak tentram, maka akan banyak terjadi kejahatan di sekitar. Oleh sebab itu, tentram dan tertib menjadi aspek yang tak bisa terpisahkan. 

“Jadi, alhamdulillah hari ini sudah selesai tugas saya sebagai ketua pansus. Tinggal ada sedikit perbaikan, sebagaimana usulan-usulan yang sampaikan oleh peserta,” tutup dia. 

[RWT | ADV DPRD KALTIM]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya