Uncategorized

Sosper Berlanjut, Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum Segera Disampaikan

Kaltim Today
25 Maret 2021 16:59
Sosper Berlanjut, Perda Pemberdayaan Bantuan Hukum Segera Disampaikan

Kaltimtoday.co, Samarinda - Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) tengah digencarkan oleh para anggota DPRD Kaltim. Dalam waktu dekat, seluruh anggota akan kembali menggelar kegiatan tersebut di kabupaten dan kota se-Kaltim.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Jawad Sirajuddin menyampaikan bahwa, pihaknya aman menyosialisasikan Perda tentang Pemberdayaan Bantuan Hukum untuk Masyarakat. Menurutnya, Perda tersebut sangat dibutuhkan masyarakat.

"Di sini saya lihat kalau terjadi di suatu tempat atau daerah, warga itu agak pangling ke mana harus melapor sehingga, penyelenggaraan bantuan hukum itu penting untuk disosialisasikan," ungkap Jawad.

Salah satu contohnya saat terjadi permasalahan sengketa tanah masyarakat. Oleh sebab itu, ketika Sosper nanti pihaknya akan memaparkan perihal langkah yang tepat untuk menyelesaikan permasalahan itu. Seandainya ada suatu kasus di tengah masyarakat, nantinya akan disampaikan perihal penyelenggaraan bantuan hukum.

 

View this post on Instagram

 

A post shared by Kaltim Today (@kaltimtoday.co)

"Setelah menyampaikan Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum ke masyarakat, tentunya ke depan masyarakat bisa lebih pro aktif bekerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH)," lanjut politisi dari Fraksi PAN ini.

LBH juga diharapkan semakin aktif dalam bekerja sebab biasanya, ungkap Jawad LBH yang khususnya ada di Samarinda sangat banyak. Namun, terkadang dalam kurun waktu sebulan tak ada kegiatannya sebab kurang disosialisasikannya tentang penyelanggaraan bantuan hukum itu.

Kegiatan Sosper ini juga bisa menghasilkan nilai tambah di masyarakat, khususnya terkait memberikan informasi tentang prosedur hukum yang selama ini masih dianggap berisiko.

"Saya sepakat kalau itu pasti berdampak dan punya nilai tambah di masyarakat, karena selama ini kan agak riskan, sebab yang namanya hukum itu dianggap masyarakat harus ada nilai rupiahnya," tandas Jawad.

[YMD | RWT | ADV DPRD KALTIM]


Related Posts


Berita Lainnya