Nasional

Penerima Bansos Terlibat Judi Online? Bulog Tegaskan Tak Akan Dapat Bantuan Pangan

Network — Kaltim Today 14 Juli 2025 14:14
Penerima Bansos Terlibat Judi Online? Bulog Tegaskan Tak Akan Dapat Bantuan Pangan
Ilustrasi. (Beritasatu.com)

Kaltimtoday.co - Direktur Utama Perum Bulog, Mayjen TNI Ahmad Rizal Ramdhani, menegaskan bahwa masyarakat yang terbukti terlibat dalam praktik judi online (judol) maupun aktivitas terorisme tidak akan lagi menerima bantuan pangan dari pemerintah.

“Berdasarkan kebijakan pemerintah, individu yang kedapatan bermain judi online atau terkait jaringan terorisme akan dicoret dari daftar penerima bantuan pangan,” kata Rizal, Senin (14/7/2025).

Rizal meminta seluruh kepala daerah dan jajaran Bulog di daerah untuk memperbarui dan memverifikasi kembali data penerima manfaat. Ia menegaskan bahwa siapa pun yang terlibat dalam praktik judol atau kelompok radikal harus segera dicoret dari daftar bantuan.

“Ini penting untuk ditindaklanjuti. Lakukan pendataan dan verifikasi ulang agar bantuan tepat sasaran. Jangan sampai bantuan pemerintah dinikmati oleh pelaku judi online atau ekstremisme,” tegasnya.

Bulog saat ini ditugaskan menyalurkan bantuan pangan berupa beras untuk periode Juni dan Juli 2025. Setiap keluarga penerima manfaat (KPM) akan mendapatkan 10 kilogram beras per bulan, sehingga total selama dua bulan mencapai 20 kilogram.

Untuk memastikan distribusi berjalan lancar dan transparan, Bulog juga mengembangkan sistem aplikasi digital yang terintegrasi dengan mitra transporter. Aplikasi ini memungkinkan pemantauan distribusi beras secara real time berdasarkan nama dan alamat penerima.

“Distribusi ini berbasis by name, by address. Kami sudah memiliki sistem yang bisa melacak pengiriman langsung ke titik distribusi,” tambah Rizal.

Proses pengiriman beras dilakukan dengan menggandeng transporter yang telah dikontrak resmi. Setiap pengiriman akan dikawal oleh aparat pemerintah daerah agar penyaluran tepat sasaran dan aman.

“Pengawalan ini penting agar tidak ada penyelewengan di lapangan,” ujarnya.

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) merilis temuan mengejutkan. Sepanjang 2024, sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial tercatat aktif melakukan transaksi judi online. Nilai total deposit mencapai Rp 957 miliar dengan jumlah transaksi mencapai 7,5 juta kali.

[RWT] 



Berita Lainnya