Samarinda
Subandi Hadiri Bimtek SIPD untuk APBD 2021
Kaltimtoday.co, Samarinda - Wakil Ketua III DPRD Samarinda, Subandi menghadiri kegiatan sosialisasi Tata Cara Penginputan Rincian APBD 2021 pada SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri RI. Acara ini digelar di Hotel Aston Jalan Pangeran Hidayatullah, Selasa (24/11/2020).
Subandi menjelaskan bahwa, data dan Informasi yang digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan haruslah data yang sudah diinput ke dalam SIPD, sehingga penyatuan informasi dan program kerja pemerintah daerah setiap OPD dapat terintegrasi dan akurat, dalam satu sistem informasi yang disediakan oleh Kemendagri.
"Jadi SIPD ini membantu pelaksanaan penginputan setiap program kerja oleh pemerintah daerah dalam suatu sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah," terang Subandi.
Sementara itu, SIPD bertujuan agar mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah dalam upaya mencapai keberhasilan pembangunan pemerintah.
View this post on Instagram
Lebih lanjut, kata Subandi SIPD ini perlu menggunakan informasi pembangunan daerah yang dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan melalui dukungan ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertangungjawabkan. Pengembangan SIPD ini juga bertujuan untuk memastikan alur tahapan penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"SIPD ini menyajikan informasi, baik keuangan dan program pemerintah daerah setiap periode APBD," ujar Subandi.
SIPD juga untuk memastikan sinkronisasi antara perencanaan pusat dan daerah serta antar dokumen perencanaan pembangunan daerah. Melalui SIPD, Kemendagri ingin memastikan partisipasi publik dalam penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Subandi berharap, SPID ini dapat mengurangi adanya potensi penyimpangan maupun celah korupsi selama proses penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah, sehingga memangkas birokrasi dan mengefisiensi penggunaan biaya dalam proses memperoleh informasi pembangunan agar terintegrasi.
[SDH | RWT | ADV DPRD]