Kukar

Tahun 2022, Angka Perceraian di Kukar Tembus 1.610 Kasus

Kaltim Today
25 Januari 2023 18:27
Tahun 2022, Angka Perceraian di Kukar Tembus 1.610 Kasus

Kaltimtoday.co, Tenggarong — Angka perceraian di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terbilang masih tinggi.

Berdasarkan data Pengadilan Agama Tenggarong pada Tahun 2022. Cerai gugat sebanyak 1.252 dan 358 cerai talak. Sedangkan tahun 2021, jumlah cerai gugat 919 dan cerai talak sebanyak 319 kasus.

Kebanyakan mengajukan cerai gugat daripada talak. Rata-rata yang mengajukan dari kalangan perempuan muda, dengan berbagai alasan.

"Umurnya banyak yang muda, dan lebih banyak cerai gugat karena yang mengajukan pihak perempuan," kaya Ketua PA Kukar, Reny Hidayati, Rabu (25/1/23).

Dia menambahkan, penyebab tingginya angka perceraian di Kukar disebabkan berbagai faktor. Di antaranya terkait masalah kondisi perekonomian maupun tidak terjadi kecocokan lagi sehingga memutuskan untuk bercerai.

"Selain ekonomi, ada juga masalah perselisihan dan pertengkaran. Nah masalah ini banyak kepada perselingkuhan," imbuhnya.

Tak hanya perceraian yang meningkat, namun juga permohonan perkara yang diterima Pengadilan Agama Tenggarong meningkat dari tahun sebelumnya. Jumlah perkara tahun 2022 sebanyak 2.174 dan tahun 2021 sebanyak 1.798.

Dari 2.174, sebanyak 2.131 perkara telah diputuskan. Rekapitulasi putusan 2022, yang dikabulkan sebanyak 1.708, dicabut berjumlah 229, ditolak ada 175. Kemudian digugurkan sebanyak 25 perkara, tidak diterima ada 8 dan dicoret dari register berjumlah 10 perkara.

[SUP | RWT]

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kaltimtoday.co. Mari bergabung di Grup Telegram "Kaltimtoday.co News Update", caranya klik link https://t.me/kaltimtodaydotco, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Berita Lainnya