Samarinda
12 PNS Melapor Minta Cerai, Persetujuan di Tangan Wali Kota
Kaltimtoday.co, Samarinda - Sebagai unsur Aparatur Negara, Abdi Negara dan Abdi Masyarakat, seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus menjadi teladan yang baik bagi masyarakat, sehingga PNS harus bisa harus bisa menjaga perilaku, tindakan dan ketaatan pada aturan yang berlaku.
Hal ini diungkapkan Asisten III Pemerintah Kota Samarinda Ali Fitri Noor saat rapat membahas Laporan Hasil Pemeriksaan Inspektorat Daerah sebagai Bahan Pertimbangan Walikota dalam pemberian izin perceraian bagi PNS di lingkungan Pemkot Samarinda, di Ruang Kerja Asisten III lantai III Balai Kota, Rabu (11/11/2020).
“PNS hendaknya bisa menjaga kehidupan rumah tangganya menjadi sebuah rumah tangga yang harmonis, rukun dan bahagia, keharmonisan dalam sebuah rumah tangga akan berpengaruh positif pada kinerja PNS,” ungkap Ali Fitri.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Dispenda Samarinda ini menyampaikan berbagai masalah dalam rumah tangga itu bisa saja terjadi. Menurutnya kemungkinan itu berupa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau pasangannya kedapatan berselingkuh dan lain hal.
Dia menyimpulkan BKP2D harus melakukan penyederhanaan, sehingga keputusan dalam menyampaikan rekomendasi izin pihak pengadilan untuk melanjutkan proses perizinannya. Ali juga mengatakan, pada proses pemeriksaan atau proses klarifikasi atas permasalahan perceraian yang diajukan kepada inspektorat harus terfokus kepada ASN nya dalam arti Itwil sebagai Pembina ASN Samarinda.
View this post on Instagram
Kemudian yang berkaitan dengan di luar ASN menurut Ali itu hanya bersifat penyampaian hasil klarifikasi, artinya Itwil hadir atau tidak, itu tidak akan berpengaruh, yang terpenting Inspektorat hanya mengeluarkan hasil reviewnya untuk ASN.
“Kalau bisa itu disosialisasikan kepada semua OPD berkaitan dengan maraknya permasalahan rumah tangga ini mungkin bisa saja dibuatkan surat untuk disampaikan berupa imbauan kepada Kepala OPD untuk melaksanakan fungsi internalnya terhadap permasalahan-permasalahan rumah tangga stafnya. Jadi kalau bisa diselesaikan pada tahap OPD kan clear, jangan sampai ke tahap yang lebih tinggi lagi. Karena kalau sudah naik ke wilayah Pembina tertinggi ASN, maka tahapannya sudah ke tahap yang lebih lanjut ke keputusan pengadilan perceraian,” tuturnya.
“Banyak permasalahan dalam rumah tangga, mungkin saja KDRT, si suami atau si istri ingin menambah pasangan lagi. Apapun masalahnya, upaya kami untuk merukunkan pasangan adalah sebuah kewajiban,” tambah Ali.
Plt Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) Samarinda Irmina Idang menyampaikan, tugas BKP2D hanya menerima berkas sebagai bahan klarifikasi.
“BKP2D merasa hanya administrasi saja,” tutur Idang.
Sementara laporan dari Sekretaris BKP2D Rachmani mengatakan terhitung 2019 hingga 2020 ada 12 PNS yang masuk dalam daftar perceraian dan semuanya sudah dalam proses.
[RWT | ADV DISKOMINFO]