Terbukti Bersalah Curangi Surat Suara, 7 Terdakwa Pilkada Kutim Divonis 2 Tahun Penjara

Kaltimtoday.co, Sangatta – Pengadilan Negeri Sangatta, Kutai Timur (Kutim), menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap tujuh terdakwa kasus pelanggaran pemilu dengan cara ingin melakukan pencoblosan terhadap salah satu pasangan yang didukungnya pada Pilkada Kutim 2020.
“Terdakwa juga dikenakan denda Rp 24 juta atau subsider penjara karena terbukti melakukan pelanggaran pemilu,” kata Hakim Ketua, Andreas Pungky Maradona dalam keputusannya, Rabu (20/1/2021).
Mereka memberikan waktu selama tujuh hari bagi ketujuh terdakwa dan kuasa hukumnya, untuk melakukan upaya lain atas vonis yang dijatuhkan pihaknya dalam kasus tersebut apakah banding atau menerima putusan itu karena pengadilan menilai sesuai dengan tindak pidana pemilu yang dilakukan.
“Meski tadi terdakwa sudah menyatakan menerima putusan kami tetap memberikan waktu jika terdakwa akan melakukan banding,” jelas Pungky.
Pembacaan putusan sidang perkara Pilkada yang terbuka untuk umum dilakukan secara live melalui aplikasi zoom meeting terhadap para terdakwa.
Pembacaan putusan dipimpin oleh Hakim Ketua Andreas Pungky Maradona, didampingi Hakim Anggota Alto Antonius dan Dimas, dibantu Panitera Pengganti.
Ketujuh terdakwa kini sudah ditahan dalam rumah tahanan negara Polres Kutim.
“Kami majelis hakim sebelumnya menuntut ketujuh terdakwa 2 tahun 6 bulan, lalu dikurangi menjadi 2 tahun karena mereka mengakui perbuatannya dan belum pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” tutupnya.
[EL | TOS]
Related Posts
- DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Istimewa Penyampaian Pidato Sambutan Bupati Terpilih Ardiansyah Sulaiman
- Resmi Dilantik, ASKB Tegaskan Tak Ada Program Seratus Hari Kerja, Langsung Gaspol!
- Jelang Pelantikan Bupati, ASKB Tak Ada Persiapan Khusus
- Masyarakat Long Bentuq Tolak Pengambilalihan Lahan PT SAWA
- Kutim Terima 2.431 Dosis Vaksin Covid-19 Tahap Kedua